PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, beralih pengurusan saat mengusut kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kontainer itu telah disita penyidik KPK dalam penggeledahan di sejumlah lokasi pada 12 Mei 2026.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya menduga pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, merupakan salah satu pihak yang mengurus kontainer itu. Taufik mengungkap peti kemas itu diduga milik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu (kontainer) diurus oleh pihak-pihak lain," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Atas dugaan tersebut, kata Taufik, penyidik KPK kembali memeriksa Heri Black dalam penyidikan kasus suap impor. Pemeriksaan Heri berlangsung pada Kamis kemarin bersama pengusaha lain, Sri Pangestuti.
Dalam pemeriksaan pertama Heri di KPK pada 18 Mei 2026, penyidik mendalami keterangan Heri karena diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo. Pemilik perusahaan forwarder tersebut, John Field, terjerat dalam perkara ini dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Seusai diperiksa saat itu, Heri tak mengucap sepatah kata pun saat awak media menanyakan penggeledahan kontainer yang diduga milik Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas. Menurut penyidik KPK, isi kontainer itu berbeda dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Sebelumnya, KPK menggeledah salah satu kontainer yang diduga terafiliasi Blueray Cargo dalam penyidikan kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai. Kontainer itu berada di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemilik kontainer itu sudah lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke bea cukai. Budi mengungkapkan kontainer itu berisi barang impor berupa sparepart sepeda motor yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya.
"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai," tuturnya pada 13 Mei 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.


















































