Jejak Hery Susanto dalam Dugaan Permainan Izin Tambang Nikel

1 hour ago 1

KEJAKSAAN Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel pada 2013 hingga 2025. Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka Hery itu dilakukan setelah menyidik menemukan bukti yang cukup.

“Pada hari ini tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013 hingga 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Syarief menjelaskan kasus bermula dari PT TSHI yang memiliki persoalan perihal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilakukan Kementerian Kehutanan. Perusahaan kemudian meminta bantuan Hery untuk mengatur agar Ombudsman RI melakukan koreksi atas putusan Kemenhut itu.

Atas bantuannya itu, Hery menerima uang timbal balik dari Direktur PT TSHI berinisial LM. “Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief. Menurut dia, kasus ini berkaitan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang dikeluarkan Hery soal pertambangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018, untuk mendapatkan izin usaha tambang (IUP) dan IUP khusus di lahan konsesi bersengketa, pengusaha harus mengantongi penetapan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang. Lembaga itu yakni Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan mengantongi izin dari salah satu lembaga itu, Kementerian Energi dapat memasukkannya ke Minerba One Data Indonesia (MODI).

Melansir laporan Majalah Tempo edisi 29 Januari 2022, Hery dikenal sebagai pejabat Ombudsman yang sering menerbitkan LHAP untuk banyak perusahaan nikel. Waktu itu, lembaganya memberi legalitas pada sepuluh perusahaan nikel di wilayah Sulawesi Tengah melalui LHAP.

Hery membantah adanya uang pelicin untuk menerbitkan LHAP dari lembaganya dalam waktu singkat. “Kalau LHAP terbit cepat bukan berarti ada uang pelican, itu karena kelengkapan dokumen saja,” ujar Hery dikutip dari artikel berjudul Suap dan Permainan Izin Tambang Nikel Sulawesi.

Dalam artikel terpisah, Hery menyampaikan Ombudsman wajib menangani laporan masyarakat yang disampaikan secara formal dengan dokumen lengkap dan sah sesuai dengan Undang-Undang Ombudsman. Proses itu dijalankan tanpa pungutan biaya. Penyelesaian laporan di lembaganya juga tidak singkat, dipengaruhi kelengkapam dokumen pelapor dan respons pemenuhan dokumen dari pihak terlapor, yakni pemerintah.

“Ihwal pengusaha mengeluarkan biaya besar untuk urusan internal mereka yang menggunakan jasa konsultan, advokat, dalam pembuatan laporan kasus dugaan maladministrasi, itu bukan ranah Ombudsman dalam pemeriksaan laporan dan penyusunan LHAP,” kata dia.

Adapun, Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman baru sejak 10 April 2026. Dia ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Ombudsman untuk periode 2026 hingga 2031. Sebelumnya, dia menjabat sebagai anggota periode 2021 hingga 2026.

Jihan Ristiyanti dan Erwan Hermawan berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |