Sidang Putusan Nadiem Makarim Digelar Pekan Depan

4 hours ago 3

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada pekan depan Selasa 30 Juni 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan waktu sepekan akan digunakan majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

"Kami butuh untuk menyusunnya, jadi untuk putusan Selasa, 30 Juni 2026," kata Purwanto dalam persidangan pada Selasa, 23 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Purwanto memastikan, dalam menyusun putusan, majelis akan mempertimbangkan seluruh dalil, alat bukti, dan pendapat para pihak yang telah didengar selama persidangan berlangsung. Menurutnya, segala yang terjadi baik dalil-dalil, pembuktian-pembuktian, pendapat-pendapat, sudah sama-sama didengarkan di persidangan yang sudah digelar sebelumnya. 

“Kini majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan," ucapnya. 

Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan terakhir berupa duplik pada Selasa, 23 Juni 2026. Duplik merupakan jawaban atas replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut sebagai jawaban pleidoi atau nota pembelaan setelah Nadiem dituntut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. 

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar (Rp 809.596.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758), jika ditotal jumlahnya Rp 5,68 triliun (Rp 5.681.066.728.758) subsider 9 tahun penjara. 

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.  

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia. 

Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta (US$ 44.054.426) atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |