loading...
Dua penumpang kapal ferry dari Malaysia ditangkap di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay karena menyelundupkan narkoba. Foto/Ist
BATAM - Dua warga negara Indonesia (WNI) penumpang kapal ferry dari Malaysia ditangkap di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay karena menyelundupkan narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh personel Bea Cukai Batam berawal terhadap seorang penumpang kapal MV Oceana 7 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Penumpang berinisial CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun dan pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya.
Selanjutnya petugas mengarahkan penumpang ferry tersebut ke ruang pemeriksaan badan untuk pemeriksaan mendalam.
"Hasilnya, di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merek erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong)," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono dalam konferensi pers pada Senin (21/1/2024)
Tak hanya itu, pada area selangkangan CS petugas juga menemukan dua bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram.
Dari hasil uji laboratorium, kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya