Sederet Polemik Rencana Pigai Bentuk Tim Asesor Aktivis HAM

6 hours ago 2

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia menjadi perbincangan publik ketika Menteri Natalius Pigai melontarkan pernyataan soal pembentukan tim asesor aktivis HAM. Pigai berujar, tim asesor ini untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pigai, dalam wawancara khusus dengan kantor berita Antara di Jakarta pada pertengahan pekan ini, mengatakan tim asesor tersebut akan menentukan status aktivis. Ia berujar mekanisme ini dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

Dia menjelaskan, penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai di Jakarta, Rabu, 29 April 2026, dikutip dari Antara.

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

Amnesty: Negara Tak Punya Legitimasi Moral dan Hukum untuk Tentukan Status Aktivis

Menanggapi rencana itu, Amnesty International Indonesia menegaskan negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh disebut sebagai aktivis hak asasi manusia atau HAM.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai rencana itu merupakan langkah mundur, berbahaya, dan justru mencederai prinsip dasar HAM. “Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” kata Wirya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 April 2026.

Wirya menjelaskan, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Bagi dia, kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap apalagi mencabut status mereka.

Wirya pun menekankan kebijakan semacam itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas lantaran secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela HAM. Deklarasi tersebut, ungkap Wirya, secara tegas menyatakan bahwa siapa pun berhak menjadi pembela HAM selama mereka menentang pelanggaran HAM dengan cara-cara damai.

Politikus PKB: Tak Ada Negara Demokratis yang Seleksi Status Pembela HAM

Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Mafirion, menyatakan wacana tim asesor untuk menilai aktivis HAM berpotensi melanggar prinsip dasar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, rencana pembentukan tim asesor harus dikaji secara serius.

“Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion pada Jumat, 1 Mei 2026, dikutip dari keterangan tertulis.

Mafirion mengingatkan, menurut standar internasional setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara. Status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi. 

“Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” tutur dia.

Legislator yang bertugas di komisi bidang hak asasi manusia ini menilai kebijakan sertifikasi tersebut sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan. Musababnya, aktivis sering berada pada posisi yang mengkritik penguasa,. Kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis dinilai dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.

Selain itu, Mafirion mengkhawatirkan munculnya diskriminasi hukum dalam pelindungan terhadap aktivis. Dia memprediksi nantinya hanya mereka yang mengantongi sertifikat yang akan mendapat jaminan keamanan, sementara individu lain yang nyata-nyata membela HAM namun tidak terdaftar secara administratif bakal terabaikan.

“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” kata Mafirion.

Bagaimana Penjelasan Menteri Natalius Pigai?

Menteri HAM Natalius Pigai mengklarifikasi bahwa tim asesor dalam draf revisi Undang-Undang HAM nantinya tak akan menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM.

“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai di Jakarta, Kamis, 30 April 2026, dikutip dari berita Antara.

Pigai menyatakan informasi bahwa status aktivis HAM ditentukan tim asesor bentukan pemerintah itu tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap substansi kebijakan yang sedang disiapkan.

Menurut dia, keberadaan tim asesor dalam rancangan beleid tersebut bukan untuk membatasi atau menentukan status secara sepihak, melainkan memastikan perlindungan diberikan secara tepat kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembelaan HAM.

Ia mengatakan pendekatan yang digunakan berbasis pada konteks tindakan, bukan label individu, sehingga penilaian dilakukan terhadap aktivitas pembelaan dalam suatu peristiwa. “Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujar Pigai.

Dia menambahkan, mekanisme ini penting untuk mencegah penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau komersial.

Dengan skema tersebut, perlindungan hukum, termasuk imunitas, hanya diberikan kepada pihak yang secara nyata membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan.

Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan HAM sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |