Rapper Sik-K Divonis 10 Bulan Penjara karena Narkoba

14 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Rapper Korea Selatan, Sik-K dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa penangguhan dua tahun karena penyalahgunaan narkoba. Pada Januari 2024 lalu, secara sukarela ia menyerahkan diri ke kantor polisi Yongsan dan mengaku mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria bernama asli Kwon Min Sik didakwa melanggar Undang-Undang Pengawasan Narkotika setelah mengakui penggunaan mariyuana, ketamin, dan ekstasi (MDMA). Hakim Ma Seong Yeong dari Divisi Pidana ke-7 Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025. Selain hukuman yang ditangguhkan, pengadilan memerintahkan Sik-K untuk menjalani masa percobaan dan menyelesaikan 40 jam pendidikan pencegahan kambuhnya kecanduan narkoba.

“Penggunaan obat-obatan yang berulang, termasuk tidak hanya ganja tetapi juga ketamin dan MDMA, bersama dengan catatan masa lalunya dan pengaruh sosialnya sebagai tokoh masyarakat, merupakan faktor-faktor yang memberatkan,” kata Hakim Ma Seong Yeong, dikutip Koreaboo.

Sik-K Menyesal dan Janji Tidak Mengulangi

Pengadilan menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan beberapa faktor untuk hukuman yang lebih ringan. "Mereka sangat menyesali perbuatan mereka. Mereka telah bersumpah untuk tidak melakukan kejahatan itu lagi, mereka memiliki ikatan sosial yang kuat, ini adalah pelanggaran pertama Cho, dan Kwon mengakui telah merokok (ganja) dan memiliki mariyuana."

Rapper 31 tahun itu diadili bersama rekannya, Cho, atas tuduhan mengkonsumsi ganja. Cho diperintahkan membayar denda sebesar 7 juta won dan menyelesaikan 40 jam pendidikan rehabilitasi narkoba. Vonis Sik-K lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Sik-K Menyerahkan Diri ke Polisi

Menurut jaksa, Sik-K dituduh mengonsumsi ketamin dan ekstasi dalam jumlah yang tidak ditentukan antara 1 dan 9 Oktober 2023. Pada 19 Januari 2024, ia mendatangi seorang petugas polisi di Yongsan dan bertanya, " Apakah ini kantor polisi? " sebelum secara sukarela mengakui penggunaan narkoba.

Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa Sik-K menggunakan obat-obatan seperti ketamin dan ekstasi pada Oktober 2023, dan obat-obatan mariyuana pada Januari 2024. Sik-K kemudian dikirim ke Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul dengan rekomendasi dakwaan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |