TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya melindungi lima korban kekerasan seksual dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (MSF), 33 tahun, di Garut. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M. Ramdan mengatakan tim telah proaktif untuk menjangkau para korban dengan memberikan formulir permohonan perlindungan kepada mereka korban melalui penasihat hukumnya.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," kata Ramdan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 3 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.
Ramdan mengatakan LPSK memiliki mandat untuk memastikan korban kejahatan mendapatkan perlindungan. LPSK juga harus memberikan dukungan menyeluruh bagi korban pada setiap tahapan proses hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam upaya pemetaan awal, tim LPSK sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Garut, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. LPSK juga bekerja sama dengan penasihat hukum korban.
Hingga saat ini ada lima perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dokter kandungan tersebut. "Dua korban telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik; dan perkara kini masuk tahap penyidikan," kata Ramdan.
Melalui penasihat hukum para korban, LPSK telah menjelaskan hak mereka atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum. "LPSK sudah menerima satu permohonan korban dan masuk tahap penelaahan," ujar Ramdan.
Perlindungan bagi korban kekerasan seksual ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam undang-undang itu diatur bahwa korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis agar dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial.
"LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung," ujarnya.
Dalam kasus dokter kandungan cabul ini, Polres Garut telah menangkap Syafril atas dugaan melecehkan pasiennya secara seksual. Dokter cabul itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menahan Syafril selama proses hukum berlangsung.
MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus dokter kandungan melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya ini viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, Syafril diduga melecehkan pasiennya ketika pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik tempatnya praktik.
Pilihan Editor: Korban Baru Kekerasan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila