KEPALA Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan Penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI belum memeriksa Andrie Yunus dalam kasus penyiraman air keras yang menimpanya pada akhir Maret lalu.
Aulia berdalih Puspom TNI telah mengirim surat permohonan untuk memeriksa Andrie Yunus kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, kata dia, LSPK tidak memberikan izin untuk penyidik Puspom menemui Andrie.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Surat sudah kita layangkan ke LPSK untuk meminta keterangan dari saksi korban. Jawaban (LPSK) masih ada dengan masalah kesehatan,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.
Meski begitu, saat ini kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta. Aulia mengatakan keterangan lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus Andrie akan didalami di persidangan.
Sebelumnya, Oditur Militer Il-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara Andrie ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Kamis, 16 April 2026. Pelimpahan ini sebagai tindak lanjut dari penyerahan berkas perkara empat tersangka prajurit TNI dari hasil penyidikan Puspom TNI.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengklaim motif penyiraman yang dilakukan keempat tersangka berupa dendam pribadi. “Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini,” kata Andri dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Dalam kasus ini, Oditur Militer 07-II Jakarta akan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pasal berlapis yang dimaksudkan adalah Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian, Pasal 468 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan penganiayaan berencana dengan ancaman kurungan pidana 4-8 tahun.
Sementara itu, TIm Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Kepala Pengadilan Militer 11-07 Jakarta menolak berkas perkara Andrie Yunus. TAUD menyebut proses penyusunan berkas perkara tersebut tidak transparan dan akuntabel sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Perwakilan TAUD, Muhammad Isnur, mengatakan selama ini Andrie tidak pernah menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan dari Oditur Militer maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas,” kata Isnur lewat keterangan pers pada Kamis, 16 April 2026.
















































