loading...
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5%, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5%, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo mengatakan, kenaikan ini tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tegas Prabowo.
Prabowo pun mengatakan Menteri Tenaga Kerja telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. “Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” tuturnya.
Untuk upah minimum sektoral, kata Prabowo, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya