PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2025 Mencapai Rp 1.200 Triliun

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan data terbaru jumlah perputaran uang dari judi online pada 2025. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan tahun ini perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun.

Dia menyebut aliran uang itu lebih besar dari tahun lalu yakni sebesar Rp 981 triliun. "Tantangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, pada November 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan jumlah perputaran dana dalam aktivitas perjudian daring atau judi online di Indonesia telah mencapai nilai Rp 900 triliun. Ia menilai kondisi yang demikian cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.

Data tersebut, menurut keterangannya, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada beberapa kesempatan yang lain. “Perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun pada tahun 2024,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi Digital pada Kamis, 21 November 2024.

Ia menyampaikan, sejauh ini kementerian dan lembaga terkait telah bekerja sama dengan berbagai pihak, meliputi TNI, Polri, kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK. Kerja sama tersebut guna menindaklanjuti hasil capaian dari gabungan Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Cyber dan Perlindungan Data.

Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan jumlah perputaran uang untuk kegiatan judi online di Tanah Air. Angkanya bertambah hingga lebih dari Rp 600 triliun.

Dia memaparkan pemain judi online di Indonesia diperkirakan sebanyak 8,8 juta dengan jumlah mayoritas berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari 8,8 juta tersebut, 97 ribu di antaranya merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tercatat ada 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.

Dia memperkirakan jumlah angka tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu bila tidak diberlakukan upaya-upaya masif dalam memberantas judi online. Oleh karena itu, pihaknya, melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder berkomitmen memberantas aktivitas judi online dengan langkah-langkah konkrit.

Beberapa di antaranya, melalui pemblokiran situs-situs judi online yang masih membanjiri berbagai platform daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga menutup akses aliran dana melalui rekening-rekening perbankan yang disinyalir terkait dengan kegiatan judi online dilakukan oleh BI. Di sisi lain, pemerintah turut menggalakkan upaya berupa kampanye dan edukasi terkait bahaya judi online kepada masyarakat luas.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |