TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung menanggapi National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporan yang menjadi dasar penambahan tarif impor oleh Presiden AS Donald Trump itu, USTR menyoroti Pasar Mangga Dua sebagai sentra barang bajakan.
Meski Pasar Mangga Dua berlokasi di Jakarta, Pramono menilai urusan dagang dengan AS merupakan wewenang pemerintah pusat. "Itu urusan pemerintah pusat," kata Pramono di Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad, 20 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pemerintah terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barangilegal yang beredar di masyarakat, termasuk di Pasar Mangga Dua. “Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” kata Budi di Jakarta, Ahad, 20 April 2025 seperti diberitakan Antara.
Budi menyampaikan pemerintah perlu menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di tengah maraknya peredaran barang- barang bajakan di Indonesia. “Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat juga ingin HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” ujar Budi.
Menurut dia, penegakkan HAKI perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun. “Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” ucap dia.
Tim delegasi pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tengah bernegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) di Washington DC dalam rangka merespons pemberlakuan tarif oleh Presiden Donald Trump.
USTR sebelumnya mengklaim perdagangan Amerika dengan Indonesia mengalami defisit hingga US$ 17,9 miliar pada 2024. Angka ini naik 5,4 persen atau US$ 923 juta dari tahun 2023. Indonesia pun dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen.
Dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, USTR mencatat sejumlah hambatan tarif maupun nontarif yang dihadapi negara tersebut dengan para mitra dagang, termasuk Indonesia.
Salah satu masalah yang disoroti pemerintah AS adalah peredaran barang ilegal di Indonesia. USTR menyoroti minimnya perlindungan pemerintah Indonesia terhadap properti intelektual yang ditunjukkan dengan maraknya kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Bahkan, laporan ini secara spesifik menyorot Pasar Mangga Dua di Jakarta yang masuk ke dalam daftar Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024.
Anastasya Lavenia Y dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.