Polda Riau akan Rotasi Besar-Besaran Buntut Kasus Panipahan

5 hours ago 1

KEPALA Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan melakukan rotasi besar-besaran terhadap personelnya buntut kasus di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, beberapa waktu lalu. Kapolda mencopot Kapolsek Panipahan Ajun Komisaris Robiansyah dan Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Inspektur Polisi Dua Rahmat Ilyas setelah kericuhan di Panipahan. 

Herry mengatakan keputusan itu diambil berbasis evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel di Polsek Panipahan, yang melibatkan fungsi pengawasan internal. “Dari hasil tersebut, diputuskan akan dilakukan rotasi besar yang menyasar para kanit dan anggota yang bertugas di sana,” ujar Herry dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, rotasi ini merupakan bentuk penataan organisasi serta upaya korektif untuk memastikan pelayanan kepolisian berjalan lebih optimal dan responsif terhadap situasi di lapangan. Herry menyatakan kegelisahan warga Panipahan menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Pembenahan di Panipahan, katanya, juga diiringi dengan langkah strategis dalam pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu akar persoalan di wilayah tersebut. 

Selain itu, Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antinarkoba. Satgas tersebut melibatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu. 

Sebelumnya, ratusan warga menyerang rumah milik seorang warga berinisial A yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Panipahan. Warga juga telah mendatangi Markas Polsek Panipahan dan mendesak polisi menangkap bandar narkoba berinisial M.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, insiden tersebut dipicu kekecewaan warga terhadap proses penegakan hukum. “Mereka meminta penyakit masyarakat seperti narkoba, judi, dan prostitusi diberantas,” kata Pandra pada Ahad, 12 April 2026.

Ia menjelaskan, kepolisian telah menerima seluruh keluhan masyarakat. Namun, polisi tetap harus berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan. “Kami tidak bisa langsung menutup setiap laporan tanpa proses,” ujar Pandra.

Polisi membutuhkan waktu untuk memproses laporan tersebut. Pandra juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat. Menurut dia, penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat tak bertindak main hakim sendiri. “Jangan membiasakan masyarakat bertindak anarkis setiap kali merasa tidak puas,” kata Pandra.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |