PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

3 weeks ago 12

Selasa, 03 Desember 2024 - 05:51 WIB

loading...

PN Ternate Vonis PT...

Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate. Foto/Sindonews TV

TERNATE - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa atas nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Televisi karena melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.

Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga

MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng

Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate itu.

Dia menyebut terdapat satu perkara lagi yang kini masih dalam proses di pengadilan.

"Ya jadi untuk TV kabel yang ada di Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang sedang kami tangani di sana. Jadi yang pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang kemarin sudah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli," kata Suroso dalam program Sindo Prime yang tayang di Sindonews TV, Senin (2/12/2024).

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika jajarannya di daerah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.

Baca Juga

Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama sama dengan K-vision selalu pemilik hak siar.

"Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu dan kemudian kita tahu bahwa mereka ternyata mereka tidak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Bawaslu Catat 433 Laporan...

28 menit yang lalu

Memperkuat Kepemimpinan...

59 menit yang lalu

PN Ternate Vonis PT...

1 jam yang lalu

Raker dengan Banggar...

7 jam yang lalu

Penjabat Wali Kota Pekanbaru...

8 jam yang lalu

Breaking News! KPK OTT...

9 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |