Pj Gubernur Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

1 month ago 35

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:03 WIB

loading...

Pj Gubernur Jakarta...

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut dugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kamis (19/12/2024). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut dugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kamis (19/12/2024). Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai Pelaksana harian (Plh) Kadisbud.

"Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga

Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita

Pemprov Jakarta komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dalam upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan anggaran tahun 2023. Dan pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya," ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta serta beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024).

(jon)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pj Gubernur Jakarta...

2 menit yang lalu

Juniver Girsang Geram...

2 jam yang lalu

Jejak Sejarah Jalan...

2 jam yang lalu

Profil Dwi Ayu Darmawati,...

3 jam yang lalu

Viral! Perempuan Terseret...

4 jam yang lalu

Legislator Golkar DPRD...

5 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |