Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap

1 day ago 4

Selasa, 04 Februari 2025 - 13:09 WIB

loading...

Polisi Bongkar Prostitusi...

Polisi membongkar sindikat prostitusi anak yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polisi membongkar sindikat prostitusi anak yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Empat pelaku ditangkap usai polisi berhasil menguak kasus itu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan terdapat dua sindikat yang beroperasi dalam satu apartemen. Sindikat pertama beroperasi di lantai 11 Apartemen tersebut.

"Untuk lantai 11 dari hasil interogasi para pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah empat orang," kata Seto, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

 Perputaran Uang Capai Rp127 Miliar

Seto menjelaskan keempat pelaku di antaranya FA yang berperan untuk menawarkan korban kepada tamu, kemudian AP perannya menjemput tamu dan mengantar tamu ke kamar hotel. Selanjutnya ada EF yang berperan sebagai bendahara sekaligus menyewa kamar hotel dan LA yang juga berperan sebagai pengantar dan menjemput tamu.

"Keterangan pelaku hasil dari prostitusi tersebut masing-masing pelaku mendapat keuntungan Rp20.000 sampai Rp80.000 dari setiap tamu, sementara korban mendapatkan Rp50.000. Uang sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar," jelasnya.

Baca Juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina

Di Apartemen yang sama, di lantai 18 juga polisi berhasil menangkap tiga orang lainnya yang diduga melakukan sindikat prostitusi anak. Tiga orang ini di antaranya HB yang berperan sebagai menawarkan korban ke tamu, kemudian AAF sebagai bendahara dan MA sebagai pengantar tamu.

"Pembagian keuntungan masing-masing mendapatkan Rp20.000-Rp50.000 dari setiap tamu. Korban mendapatkan Rp80.000 untuk setiap tamu dan sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar," jelas dia.

Seluruh pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 396 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Polisi Bongkar Prostitusi...

1 menit yang lalu

Pengakuan Saksi Penembakan...

6 menit yang lalu

Diserbu Warga, 80 Tabung...

1 jam yang lalu

Antre Berjam-jam untuk...

1 jam yang lalu

Gaduh Distribusi Elpiji...

1 jam yang lalu

Sistem Baru Penjualan...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |