REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur berlangsung ricuh pada Ahad (30/8/2026) siang. Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan santri merangsek masuk ke area utama siang pleno IV di Gedung Serba Guna.
Kericuhan terjadi setelah pimpinan sidang mengesahkan klausul mengenai "masa iddah politik" dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang.
Dalam ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diwajibkan mengundurkan diri dari partai politik (parpol) sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pencalonan.
Ketentuan itu kemudian dipersoalkan sejumlah peserta Muktamar karena dinilai dapat menghambat pencalonan salah satu kandidat ketua umum yang sebelumnya diketahui pernah mengabdi di partai politik.
Sekitar pukul 13.30, sejumlah massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu calon tampak berusaha masuk ke arena utama Muktamar.
Mereka memprotes keputusan pimpinan sidang yang mengesahkan klausul tersebut.
"Ganti pimpinan sidang, tidak adil. Bawa ketua panitia ke sini, kami hanya ingin dialog" ujar salah santri yang memegang megaphone.
Seorang orator yang mengaku sebagai kader NU asal Nusa Tenggara Barat (NTB) juga meminta pimpinan sidang diganti. Ia menilai pimpinan sidang tidak bersikap adil dalam memimpin jalannya persidangan.
Sebelumnya, sidang pleno yang dipimpin Prof Muhammad Nuh mengesahkan tata tertib mengenai mekanisme pemilihan ketua umum PBNU.
Salah satu ketentuan yang disahkan mengatur bahwa setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU harus sudah tidak aktif di partai politik sekurang-kurangnya satu tahun.
Ketentuan tersebut sempat mendapat protes keras dari sejumlah peserta Muktamar. Sidang bahkan sempat diskors.
Pimpinan sidang kemudian mengklaim telah berkonsultasi dengan para ulama sepuh sebelum kembali melanjutkan persidangan. Setelah melalui pembahasan, ketentuan mengenai masa idah politik tersebut akhirnya disahkan.
Menanggapi dinamika tersebut, salah satu panitia Muktamar dari unsur PBNU, Prof Munawar Fuad Noeh mengatakan, pimpinan sidang sebelumnya telah menggelar pertemuan khusus dengan para muasis dan ulama untuk bermusyawarah.
Menurut dia, pertemuan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap persidangan, melainkan bagian dari tradisi NU dalam mengambil keputusan melalui musyawarah dengan para ulama.
"Pimpinan sidang sempat mengadakan satu pertemuan dengan para muasis, ulama-ulama khusus untuk bermusyawarah. Bukan intervensi, tapi ini tradisi NU mengambil satu pertemuan khusus dengan para muasis, para syuriah-syuriah PBNU mengambil kalimatun sawah. Keputusan yang prinsip dan juga mewadahi aspirasi," kata Munawar.
Dia mengatakan, hasil pertemuan tersebut menetapkan masa idah politik selama minimal satu tahun bagi warga NU yang hendak maju atau dimajukan sebagai calon Ketua Umum PBNU.
"Tadi akhirnya setelah berbagai pihak ada pertemuan, diputuskan bahwa persyaratan masa idah minimal satu tahun bagi warga NU yang akan maju atau dimajukan ketua umum PBNU batasnya satu tahun sebagai masa idah," ujarnya.

3 hours ago
3









































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)






