REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung berhasil membongkar praktik home industri pembuatan narkoba di Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Dari pengungkapan itu tim Subdit II Direktorat Reserese Narkoba Polda Lampung menangkap Eka Pradinasta (33 tahun) dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi hasil dari produksi unit kontrakan tersebut.
Kepala Subdit II AKBP Wahudi Sabhara menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Kamis (27/8/2026). Informasi tersebut menyampaikan tentang unit kontrakan yang berada di Rajawali Resident Candi Mas kerap digunakan untuk tempat produksi, dan penyalahgunaan narkotika. “Tim selanjutnya melakukan observasi dan surveillance terkait informasi tersebut,” kata AKBP Wahyudi melalui siaran pers, Ahad (30/8/2026).
Pada hari itu juga, kata AKBP Wahyudi tim sudah mengidentifikasi Eka Pradinasta yang tinggal di unit kontrakan tersebut. “Pada Kamis sekitar pukul 12 siang, kami mendatangi kontrakan Rajawali Resident Candi Mas mengamankan (menangkap) Eka Pradinasta,” kata AKBP Wahyudi.
Dan kepolisian melakukan penggeledahan di unit kontrakan tersebut. Dari penggeledahan itu kepolisian menduga tempat tersebut sebagai lokasi pembuatan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu-sabu berikut tabung kaca pirek, dan timbangan digital berwarna hitam. Kemudian juga ditemukan dua plastik klip kecil berisi serbuk berwarna hijau, 25 pil ekstasi warna ungu, dan 27 inex warna abu-abu, serta Hp Android,” begitu kata AKBP Wahyudi.
Kepolisian Polda Lampung juga cepat melakukan penelusuran setelah menangkap Eka Pradinasta yang berlanjut dnegan penangkapan Andika Sandi (37). “Di TKP kedua diamankan Andika Sandi dan seorang perempuan berinisial YDS (29),” ujar AKBP Wahyudi.
Dari penangkapan Andika Sandi, kepolisian juga menemukan barang bukti berupa perangkat hisap sabu-sabu, satu bungkus serbuk berwarna biru, dua pil ekstasi warna biru, dan setengah pil ekstasi warna abu-abu, satu plastik klip berisi sabu, dan perangkat alat pencetak pil ekstasi.
Pengusutan berlanjut ke lokasi ketiga dengan penangkapan Hadi Pranoto (35) yang berada di Desa Karang Tanjung, Padang Ratu, Lampung Tengah. Di lokasi penangkapan Hadi Pranoto itu turut ditemukan alat-alat penghisap sabu, kaca pirek, satu bungkus serbuk berwarna biru, satu bungkus serbuk berwarna hijau, satu bungkus serbuk berwarna pink, dan satu bungkus serbuk berwarna abu-abu, dua bungkus serbuk berwarna cokelat, juga tiga butir pil ekstasi berwarna kuning, dua klip berisi sabu-sabu, dan perangkat cetak pil ekstasi.
“Para tersangka, yakni EP, AS, dan HP, serta YDS kini dalam pengamanan di Polda Lampung,” kata AKBP Wahyudi. Namun pengusutan terhadap empat tersangka itu tak berhenti. Karena tim kepolisian juga menangkap AS (36) dan SF (43) di lokasi penangkapan keempat. Dari penangkapan itu tim kepolisian juga mendapati barang bukti berupa dua plastik yang berisikan sabu-sabu dan alat penghisapnya. Dan berlanjut ke lokasi penangkapan ke-5 dengan menangkap RS (33), dan FA (28).
“Jadi lima lokasi penangkapan itu saling berdekatan di dalam satu komplek,” ujar AKBP Wahyudi. Kata dia, tim Subdi II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akan terus menelusuri praktik pabrik rumahan produksi narkoba ini. Termasuk kata dia dengan penelusuran ke mana lingkup edar produksi barang-barang haram tersebut. “Saksi-saksi sudah bersama kita, dan tahanan kini sudah dalam tahanan. Dan segera kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Wahyudi.

4 hours ago
2









































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)






