MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer, Ini Respons Mabes TNI

3 weeks ago 16

Minggu, 01 Desember 2024 - 18:38 WIB

loading...

MK Putuskan KPK Berwenang...

Putusan MK perihal uji materil pasal 42 UU KPK, membuat lembaga anti rasuah tersebut dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat lembaga anti rasuah tersebut dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya.

Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.

Baca Juga

Kisah Jenderal Kopassus AM Hendropriyono Ketemu Mantan Musuh Bebuyutan Bong Kee Chok saat Reuni

"Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," kata Hariyanto, Minggu (1/12/2024).

Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk membahas putusan MK tersebut.

"Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK," katanya.

Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.

Baca Juga

Kisah Jenderal Kopassus Letjen Sutiyoso Menyamar Jadi Sopir untuk Tangkap Pimpinan GAM di Pedalaman Aceh

"Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Gerakan Pemuda Alwashliyah...

1 jam yang lalu

MK Putuskan KPK Berwenang...

2 jam yang lalu

...

3 jam yang lalu

Profil Komjen Pol Agus...

5 jam yang lalu

Menteri Lingkungan Hidup...

6 jam yang lalu

Tolak Wacana Penggabungan...

7 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |