Oleh: Dece Kurniadi dan Umar Aditiawarman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hitungan mundur sudah dimulai. Kurang dari dua bulan lagi, tepatnya 18 Oktober 2026, seluruh produk usaha mikro dan kecil (UMK): mulai makanan, minuman, hingga hasil sembelihan, wajib mengantongi sertifikat halal. Ini bukan wacana baru; kewajiban ini sejatinya sudah tertulis sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dipertegas lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Yang baru, dan yang membuat tenggat kali ini terasa berbeda, adalah instrumen penindakannya.
Pertanyaannya sederhana tapi krusial: kalau norma sudah ada sejak 2014, dan instrumen sanksinya baru saja terbit pada 2026, apakah hukum kita benar-benar sudah siap menegakkannya atau kesiapan itu baru ada di atas kertas? Untuk menjawabnya, ada tiga lapis yang perlu diperiksa satu per satu: kesiapan norma, kesiapan instrumen penegakan, dan kesiapan implementasi di lapangan.
Lapis Pertama: Norma Sudah Matang
Secara normatif, tidak ada yang perlu diragukan. UU 33/2014 dan PP 42/2024 telah memberi landasan yang jelas dan telah berlaku bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Dari sisi ini, kesiapan hukum sudah tuntas, pelaku usaha punya waktu bertahun-tahun untuk menyesuaikan diri, bukan kejutan mendadak.
Lapis Kedua: Instrumen Penegakan Baru Punya Gigi
Pada 5 Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengundangkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Untuk pertama kalinya, penegakan kewajiban halal punya pedoman teknis yang rinci: jenis pelanggaran, prosedur sanksi, hingga mekanisme keberatan pelaku usaha. Sanksinya berjenjang mulai peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, penarikan produk dari peredaran, sampai pembekuan operasional dan pencabutan nomor registrasi.
Di lapangan, penerapannya sudah mulai konkret. Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung, Saluddin, misalnya, merinci tahapan teguran tertulis yang akan diterapkan di wilayahnya, yaitu satu bulan, satu bulan, tiga bulan, sebelum sanksi keras berupa penghentian transaksi jual-beli dijatuhkan. Ini kabar baik bagi kepastian hukum: aturan yang sebelumnya lebih banyak berupa imbauan kini punya gigi, sesuai amanat Rechtssicherheit norma harus bisa ditegakkan secara konsisten, bukan sekadar seruan moral.
Namun tidak semua pihak membaca tahapan ini sebagai ketegasan. Sejumlah pelaku usaha kuliner di Lampung justru menilai skema teguran berjenjang selama lima bulan ini terlalu longgar dan dianggap kurang “menjerakan” bagi pelaku usaha yang enggan patuh. Perbedaan persepsi ini penting dicatat: kepastian hukum di atas kertas tidak otomatis diterima sebagai kepastian yang meyakinkan di lapangan, terutama oleh pihak yang sudah lebih dulu taat aturan dan merasa diperlakukan setara dengan yang menunda-nunda kewajiban. Dari lapis kedua ini, kesiapan hukum sudah ada, tetapi legitimasinya di mata pelaku usaha masih perlu diuji konsistensi penerapannya.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
3









































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)






