DALAM riset terbarunya, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mengusulkan penyeragaman struktur cukai rokok untuk menekan konsumsi dan menambah penerimaan negara. Sebab, makin banyaknya struktur membuat pilihan harga beragam dan konsumen dapat beralih ke rokok yang lebih murah (downtrading).
Selama ini ada delapan struktur golongan cukai yang berlaku di Indonesia untuk kategori rokok mesin dan sigaret kretek tangan (SKT). Health Economics Research Associate CISDI Muhammad Zulfiqar Firdaus menyatakan ruang struktur yang lebih banyak makin mengakomodasi industri memproduksi berbagai varian rokok, termasuk yang murah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Jadi di situlah muncul fenomena downtrading. Dari sisi konsumsi tentu itu sangat berdampak, orang jadi enggak berhenti merokok karena rokok murah selalu ada di pasaran,” ujar Zulfiqar saat diseminasi riset CISDI pada Kamis, 16 April 2026.
Usulan penyeragaman dan penyederhanaan tarif dipaparkan dalam riset terbaru CISDI bertajuk ‘Reformasi Cukai Rokok di Indonesia: Simulasi Proyeksi Peningkatan Penerimaan Negara dan Kesehatan Masyarakat’. Ada tiga skenario reformasi cukai yang diusulkan dalam riset tersebut.
Skenario pertama adalah kenaikan tarif tahunan yang seragam. Caranya dengan menaikkan tarif cukai sebesar 10 persen per tahun untuk rokok mesin dan 20 persen per tahun untuk rokok tangan selama dua tahun ke depan.
Kedua, penyederhanaan struktur cukai pada golongan rokok mesin. Dalam skenario ini, CISDI mengusulkan penyederhanaan struktur cukai dengan menggabungkan golongan rokok mesin (SPM 1 dengan SKM 1 dan SPM 2 dengan SKM 2) pada tahun pertama. Diikuti kenaikan tarif cukai tahunan sebesar 10 persen untuk rokok mesin dan 20 persen untuk rokok tangan pada tahun pertama dan kedua.
Skenario ketiga adalah penyederhanaan struktur cukai pada golongan rokok tangan. Caranya dengan menyederhanakan struktur cukai dengan menggabungkan golongan rokok tangan (SKT/SPT 1A dengan SKT/SPT 1B dan SKT/SPT 2 dengan SKT/SPT 3) pada tahun pertama, diikuti kenaikan tarif cukai tahunan sebesar 10 persen untuk rokok mesin dan 20 persen untuk rokok tangan pada tahun pertama dan kedua.
Hasil riset CISDI menunjukkan bahwa dari usulan tersebut, skenario ketiga menghasilkan kenaikan harga rokok, penurunan konsumsi, dan peningkatan penerimaan terbesar. Dalam risetnya, CISDI memaparkan hitung-hitungan dampaknya.
Dari sisi harga, bila skenario pertama diterapkan sepanjang 2025-2026 harga rata-rata rokok akan naik Rp 100 per batang. Bila skenario kedua diterapkan, kenaikan harga rokok sebesar Rp 120 per batang. Harga rata-rata rokok akan naik Rp 166 per batang bila skenario ketiga diterapkan.
Semua skenario tersebut akan menghasilkan pertumbuhan positif penerimaan cukai. Bila skenario pertama dijalankan, misalnya, bakal menambah penerimaan cukai Rp 15,33 triliun selama tahun 2025-2026. Untuk skenario kedua dan ketiga, penerimaan cukai bakal naik masing-masing Rp 17,7 triliun dan Rp 24,3 triliun.
Total penerimaan negara juga akan meningkat di semua skenario yang diterapkan. Dari 2025 ke 2026, total tambahan penerimaan negara diprediksi mencapai Rp 16,8 triliun bila skenario pertama diterapkan. Bila skenario kedua dan ketiga diterapkan, tambahan penerimaan negara masing-masing akan mencapai Rp19,4 triliun dan Rp 25,2 triliun.
Sebaliknya, dalam hitungan CISDI, tanpa reformasi cukai, penerimaan negara akan stagnan. Bahkan, total penerimaan negara berisiko turun akibat pergeseran pangsa pasar yang didorong oleh elastisitas harga, harga silang, dan pendapatan.
















































