loading...
Pengurus Center for Student with Special Needs UIN Jakarta, Siti Napsiyah Ariefuzzaman. FOTO/IST
Siti Napsiyah Ariefuzzaman
Pengurus Center for Student with Special Needs UIN Jakarta
INDONESIA telah memiliki payung hukum yang kuat untuk dijadikan sebagai rujukan bagi siapa pun kita atas nama warga negara dan lembaga di Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas . Yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tidak hanya UU, di setiap kementerian negara juga sudah menetapkan peraturan terkait penyandang disabilitas.
Sebagai contoh adalah peraturan di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Ini merupakan dasar mandat perlunya perguruan tinggi untuk mendirikan unit layanan disabilitas (ULD). Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaaan Kemendikbudristek mencatat terdapat 13 perguruan tinggi negeri dan 152 perguruan tinggi swasta yang telah memiliki ULD. Terdapat 1.505 mahasiswa disabilitas yang mengenyam pendidikan tinggi (Yolanda, LLDIKTI).
Terkait ini, perguruan tinggi di Indonesia tengah berlomba mewujudkan kampusnya sebagai kampus yang ramah disabilitas. Bahkan baru-baru ini Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui keterangan Prof Nadi Suprapto, Ketua Satuan Klasterirasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi Unesa (2024) menyebutkan terdapat 10 (sepuluh) indikator yang digunakan dalam penilaian Unesa-Dimetric untuk memastikan perguruan tinggi ramah disabilitas, yaitu: kepemimpinan, perencanaan strategis, kebijakan khusus inklusi, kelembagaan, kerja sama organisasi disabilitas, sarana prasarana, akomodasi yang layak, siswa-karyawan, Pendidikan dan penelitian-pengabdian masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Sosial telah mengeluarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kartu ini sebagai identitas bagi penyandang disabiltas untuk mendapatkan hak akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per November 2024 mencatat sebanyak 1.071.969 penyandang disabilitas yang telah menerima berbagai bentuk dukungan dari Kemensos, seperti Program Permakanan, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, dan ATENSI.
Politik Disabilitas di Indonesia
Dalam konteks nasional, pada masa Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Indonesia sudah menunjukkan keterwakilan penyandang disabilitas dalam struktur pemerintahan. Adalah Surya Tjandra seorang politisi disabilitas kaki yang pernah menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (25 Oktober 2019-15 Juni 2022) melalui jalur politik. Keberhasilannya menduduki posisi strategis memberi harapan bagi calon anggota legislative (caleg) disabilitas lainnya pada masa itu untuk ambil bagian dalam advokasi hak kelompok disabilitas pada tataran pengambilan keputusan kebijakan publik.
Di kampus atau perguruan tinggi, politik disabilitas di perguruan tinggi berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pPendidikan yang setara dan berkeadilan. Perguruan tinggi harus mau dan mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Saat ini yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki ULD adalah bagaimana melakukan penguatan kelembagaan. Bagaimana lembaga ini mampu menjalankan amanah undang-undang dan berbagai peraturan kementerian terkait dengan kebijakan mewujudkan kampus yang inklusif atau ramah disabilitas. Peran dan fungsi Lembaga disabilitas ini untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan lingkungan yang inklusif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2020 Ppasal 26 mengatur kewajiban pembentukan ULD oleh perguruan tinggi 'Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas'. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) pada tahun 2024 membuka program bantuan dana untuk mempercepat terbentuknya ULD atau penguatan organisasi yang ada di perguruan tinggi sebagai pelaksana Unadang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Isu Disabilitas Jangan Hanya…
Tahun 2023-2024 Indonesia telah sukses menyelenggarakan hajatan politik berupa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif, dan Pemimpin Daerah (Pilpres, Pileg, dan Pilkada). Namun yang kita saksikan isu disabilitas tampak dijadikan sebagai pemanis dalam kampanye oleh para politisi saat kampanye. Misalnya penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan akses mendapatkan pekerjaan, akses pendidikan, dan lain-lain. Kini saatnya kita harus mau dan berani menagih janji-janji tersebut. Misalnya tentang komitmen pemerintah untuk memfasilitasi penyelenggara pendidikan (tingkat dasar hingga perguruan tinggi) dalam hal peyediaan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai. Hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, Kesehatan, dan hak politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menggaungkan Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang inklusif. Pemerintah terbukti telah memberikan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dilengkapi dengan fasilitas ramah disabilitas seperti tersedianya ramp, petugas yang terlatih untuk memberikan bantuan kepada pemilih penyandang disabilitas, dan membekali petugas dengan pemberian pemahaman, ketrampilan dan etika pelayanan demi terwujudnya pemilu yang ramah disabilitas.
Kabinet gemuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Griban Rakabuming Raka tampaknya belum ada keterwakilan dari unsur penyandang disabilitas. Padahal di Indonesia, menurut Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2020, menyebutkan, sejumlah 28,05 juta penyandang disabilitas. Prabowo-Gibran semestinya dapat melanjutkan tradisi yang dibangun oleh Jokowi-Ma'ruf Amin, yang telah menunjuk Angkie Yudistia, penyandang disabilitas (tuna rungu) sebagai staf khusus dan juru bicara presiden.
Hari Disabilitas Internasional 2024
Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations) telah menetapkan setiap tanggal 3 Desember sebagai hari peringatan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia. Tahun ini tema yang diusung oleh PBB adalah 'Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan' (Amplifying the Leadership of Persons with Disabilities for an Inclusive and Sustainable Future). Isu yang disuarakan oleh PBB adalah bahwa jumlah penduduk penyandang disabilitas diperkirakan berjumlah 16% dari total jumlah penduduk dunia, bahwa kelompok disabilitas berhak untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh bagi kehidupan mereka.
Kita harus menjadikan Hari Disabilitas Internasional 2024 sebagai waktu yang tepat untuk saling menguatkan komitmen masyarakat terhadap kesetaraan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Harapannya semoga menjadikan penyandang disabilitas bagian integral dalam pembangunan nasional, dan mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan demi mendukung pencapaian Sustainabel Development Goals (SDGs) agar tak seorang pun yang tertinggal.
Pekerjaan Rumah (PR) Kita Bersama
Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Pertama, bagi penyandang disabilitas, harus terus semangat baik secara individu maupun kolektif untuk terus melakukan peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan diri dan pemberdayaan kolektif untuk mewujudkan penyandang disabilitas yang mampu bersaing di masyarakat. Penyandang disabilitas jangan hanya di posisi objek penerima bantuan, belas kasihan, dan target janji-janji politisi dalam kampanye.
Selama ini yang digemborkan di masyarakat adalah bagaimana meningkatkan partisipasi politik pemilih penyandang disabilitas. Belum bagaimana mendorong partisipasi politik, politisi/calon pemimpin daerah/calon legislatif yang dipilih oleh masyarakat saat pemilu. Kedua, bagi kita, masyarakat yang memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas, mari sama-sama kita wujudkan tatanan masyarakat yang inklusif di setiap tempat. Sehingga, dalam hal politik disabilitas, bukan hanya tentang bagaimana mendorong partisipasi politik pemilih dan hak memilih penyandang disabilitas, namun yang harus didorong adalah kesetaraan dan kesempatan hak dipilih bagi penyandang disabilitas.of the global population.
Pada akhirnya, di Hari Disabilitas Internasional ini, mari kita sama-sama saling menyuarakan dan saling mengingatkan pesan kunci (key message) Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2024 'Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Berpartisipasi Aktif dalam Proses Pengambilan Keputusan'. Penyandang disabilitas dan nondisabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk berbangsa, bernegara, dan berkarya.
(abd)