Legislator PDI Perjuangan Minta Revisi UU Pemilu Dibahas Tahun Ini

6 hours ago 2

ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) perlu dibahas tahun ini. Bagi dia, pemilu tidak boleh dibenahi secara mendadak menjelang tahapan pemilu.

"Semakin awal dibahas, semakin baik kualitas partisipasi publik, kajian akademik, simulasi teknis, dan konsensus politik yang dapat dibangun," kata dia saat dihubungi, Ahad, 26 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Romy menyatakan revisi UU Pemilu harus ditempatkan sebagai agenda memperkuat kedaulatan rakyat dan memperbaiki kualitas demokrasi. Pun memastikan pemilu tidak menjadi ruang liberalisasi politik yang terlalu mahal, transaksional, dan jauh dari kehendak rakyat.

"Revisi UU Pemilu tidak boleh semata-mata dilihat sebagai urusan teknis elektoral, apalagi hanya untuk kepentingan jangka pendek partai politik," kata dia. 

Dia mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menekankan pemilu tidak boleh menjadi mekanisme untuk membeli kekuasaan. Pemilu harus menjadi jalan konstitusional memilih pemimpin dan wakil rakyat. "Pemimpin yang memiliki ideologi, rekam jejak, integritas, serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa," ujar dia. 

Menurut dia, ada beberapa isu yang penting dibahas dalam revisi UU Pemilu. Pertama, sistem pemilu legislatif. Sistem itu perlu dievaluasi untuk melihat apakah benar memperkuat partai politik sebagai alat perjuangan ideologi, atau justru membuat kompetisi terlalu individual, mahal, dan membuka ruang politik uang. 

"Saya mengimbau agar partai politik kembali diperkuat sebagai institusi kaderisasi, bukan sekadar kendaraan elektoral," kata dia. 

Kedua, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurut dia, prinsip ambang batas tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem presidensial dan mencegah fragmentasi politik yang terlalu ekstrem. Namun, kata dia, besarannya harus dikaji secara objektif, proporsional, dan berbasis kepentingan demokrasi. 

Ketiga, pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold. Kata dia, UU harus menyesuaikan diri dengan putusan konstitusional tersebut. Namun, tetap perlu dirumuskan agar kontestasi pilpres tetap berkualitas. "Tidak semata-mata ramai secara jumlah calon, tetapi kuat dari sisi visi kebangsaan, kapasitas kepemimpinan, dan dukungan politik yang bertanggung jawab," ujar dia. 

Keempat, pembiayaan politik dan dana kampanye. Menurut dia, isu ini sangat krusial. Bila baya politik tidak dikendalikan, maka demokrasi bisa dikuasai oleh pemilik modal. 

"Perlu memperkuat transparansi dana kampanye, audit yang lebih ketat, pembatasan belanja kampanye yang realistis, serta sanksi yang tegas terhadap politik uang," ujar dia. 

Kelima, penguatan penyelenggara pemilu. KPU, Bawaslu, dan DKPP, kata dia, harus diperkuat dari sisi integritas, kapasitas teknologi, independensi, serta akuntabilitas. "Pemilu ke depan harus lebih transparan, lebih efisien, dan lebih dipercaya publik," kata dia. 

Keenam, digitalisasi pemilu secara bertahap. Menurut eia, perlu mulai membahas modernisasi pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih berbasis Dukcapil, sistem rekapitulasi elektronik yang transparan, audit digital, hingga penggunaan teknologi untuk mencegah manipulasi. "Namun, digitalisasi harus dilakukan hati-hati, bertahap, aman, dan tetap menjamin prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata dia. 

Ketujuh, desain keserentakan pemilu dan pilkada. Pembahasan perlu mengevaluasi beban teknis, beban penyelenggara, partisipasi pemilih, serta kualitas hasil pemilu. Dia tidak ingin keserentakan hanya efisien secara jadwal. "Tetapi melemahkan kualitas demokrasi dan membuat rakyat kelelahan secara politik," kata dia. 

Rabu, 15 April 2025, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan revisi UU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD

Padahal, menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Dengan kondisi waktu yang sudah mendekati pertengahan tahun, dia mempertanyakan efektivitas jika pembahasan revisi hanya dilakukan dalam waktu dua hingga tiga bulan. Oleh karena itu, ia mendorong pimpinan DPR dan partai politik untuk segera menetapkan jadwal pembahasan secara serius.

Dalam revisi UU Pemilu, dia menyebut terdapat setidaknya sepuluh isu utama yang akan dibahas. Lima di antaranya merupakan isu klasik, yaitu sistem pemilu (apakah tetap proporsional terbuka, kembali ke tertutup, atau menggunakan sistem campuran), ambang batas (parliamentary threshold dan presidential threshold), besaran daerah pemilihan (district magnitude), serta metode konversi suara menjadi kursi.

Sementara itu, isu kontemporer mencakup keserentakan pemilu, penguatan integritas dan kewibawaan pemilu untuk menekan praktik seperti money politics dan vote buying, penggunaan sistem digital dalam tahapan pemilu, reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, hingga gagasan pembentukan peradilan khusus pemilu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki waktu panjang sehingga tidak perlu tergesa-gesa melakukannya. Ketua Harian Partai Gerindra ini beralasan bahwa DPR ingin menghasilkan peraturan yang sempurna untuk meminimalisir gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Sudah bolak-balik Undang-Undang Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain. Sehingga sekali ini ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-undang Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,” kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Menurut Dasco, tahapan pelaksanaan Pemilu 2029 tidak akan terganggu. Sebab, penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, bisa mengacu UU Pemilu yang lama. Dia meminta agar masyarakat bersabar lantaran partai-partai politik, baik yang masuk parlemen atau tidak, masih melakukan simulasi untuk revisi UU Pemilu. Salah satunya adalah angka ideal ambang batas parlemen yang perlu diubah pasca-putusan MK.

“Bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu nanti ada lagi yang gugat, kita kan bingung MK mutusin sudah 1 sampai 5, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat,” kata Dasco.

Dia mengaku bahwa masing-masing partai masih melakukan kajian, termasuk Partai Gerindra yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan DPR belum menentukan tenggat waktu untuk memulai pembahasan RUU Pemilu

“Enggak bisa kita menargetkan sendiri, harus apa namanya? Kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesai. Karena fraksi-fraksi partai-partai juga ada yang belum,” ucap Dasco.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |