KPK Pelajari UU BUMN yang Mengatur Pejabat dan Pegawai BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara

13 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan mempelajari lebih dalam soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Pasal dalam beleid tersebut mengubah aturan bahwa organ dan pegawai Danantara serta pejabat dan karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyampaikan bahwa jika hasil kajian menunjukkan direksi dan komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara, maka KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan apabila terdapat indikasi korupsi. Soal upaya alternatif untuk menangani persoalan ini, itulah sebabnya kata Tessa masih memerlukan kajian yang mendalam. 

Ia juga menyampaikan bahwa KPK akan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hal-hal yang perlu ditingkatkan maupun diperbaiki untuk pencegahan korupsi di BUMN. KPK kata dia, seharusnya tidak boleh bergerak di luar aturan yang berlaku, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujar dia. 

UU BUMN memang dianggap bisa suburkan korupsi di Indonesia. Seorang dosen hukum, Rega Felix, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal beleid tersebut. Ia menilai dapat membuka celah bagi praktik korupsi di lingkungan BUMN dan Danantara. 

Dalam permohonannya, Rega Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) yang mengatur bahwa organ dan pegawai Danantara serta pejabat dan karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Selain itu, ia juga menggugat Pasal 3H ayat (2) dan Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian Danantara dan BUMN bukan merupakan kerugian negara. Menurut dia, pemisahan status kerugian Danantara dan BUMN dari kerugian negara justru bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi. 

“Unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah kerugian negara. Jika sejak awal sudah ditetapkan bahwa kerugian Danantara dan BUMN bukan kerugian negara, lalu bagaimana KPK bisa menindak kasus korupsi di lingkungan BUMN?” ujar Rega saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Maret 2025. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |