loading...
KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kereta api DJKA. Dia adalah Dhek Martin, PPK Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022. FOTO/IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Tersangka yang dimaksud adalah Dhek Martin (DM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022.
"Bahwa Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024-18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022.
Adapun ketiga tersangka yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetiyo (BP). Ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.
"Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
(abd)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya