Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung Kini Bisa Duduk

2 hours ago 4

PIHAK keluarga meminta keadilan bagi YTR, korban yang diduga mengalami penganiayaan berat dan penyekapan di Bandung oleh Taufik Hidayat. Advokat Januar Solehuddin mengatakan kakak korban telah melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Kami meminta penyidik menerapkan pasal-pasal yang relevan dalam perkara ini,” ujar Januar saat ditemui di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Hasan Sadikin Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.

Saat ini korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut. Menurut Januar, kondisi korban berangsur membaik dan sudah bisa duduk.

Keluarga korban juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi korban, keluarga, dan para saksi.  Menurut dia, Undang-Undang mengamanatkan perlindungan terhadap korban dan saksi. “Supaya fakta-fakta perkara ini bisa terungkap secara terang benderang,” kata Januar. Ia menambahkan, perlindungan itu juga diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman.

Sementara itu, tim Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa petang, 23 Juni 2026. Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan penyidik telah menetapkan TH sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya. “TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP Tahun 2023 serta penyekapan,” kata Rudi saat konferensi pers di RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung, Selasa pagi, 23 Juni 2026.

Rudi menjelaskan, kasus ini terungkap pada 12 Juni 2026 ketika korban dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku bersama seorang saksi. Dari peristiwa itu, polisi menemukan dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban. Setelah menerima laporan pengaduan, Polda Jabar membentuk tim gabungan yang melibatkan seluruh direktorat reserse. “Kami melihat spektrum kasus ini cukup luas. Ada banyak dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” ujar Rudi.

Untuk memburu pelaku, Polda Jabar mengerahkan tim dari berbagai satuan. Polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika melalui Direktorat Reserse Narkoba. Selain itu, Direktorat Reserse Siber, Reserse Kriminal Umum, dan Reserse Kriminal Khusus turut melakukan pendalaman karena pelaku diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.

“Kami telusuri seluruh rekam jejaknya. Ada beberapa perusahaan yang akan kami mintai keterangan. Kami juga mencari informasi terkait keberadaan dan perilaku yang bersangkutan,” kata Rudi. Mengenai kemungkinan adanya korban lain, Rudi mengatakan hingga saat ini polisi baru mengidentifikasi satu korban, yakni perempuan yang tengah menjalani perawatan di RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung.

Korban merupakan perempuan berinisial YTR yang terputus komunikasi dengan keluarganya selama tiga tahun. Keluarganya baru mengetahui keberadaan YTR setelah mendapat kabar bahwa ia berada di Instalasi Gawat Darurat RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung dalam kondisi luka berat.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Vini Adiani Dewi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung seluruh biaya perawatan korban, termasuk operasi yang akan dilakukan secara bertahap. Menurut Vini, sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Pemerintah menanggung biaya tersebut karena korban berasal dari keluarga tidak mampu dan merupakan korban kekerasan. “Pembiayaan kesehatan untuk korban kekerasan saat ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Vini di RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung, Selasa, 23 Juni 2026. Menurut dia, ketentuan itu juga berlaku bagi korban kekerasan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pilihan Editor: Kencan Maut Remaja 16 Tahun di Hotel Senopati

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |