KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mendorong agar proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilakukan secara transparan dan objektif. Menjelang persidangan pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pekan depan, Puan mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan dengan adil.
“Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan sidang perdana kasus Andrie akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang itu bersifat terbuka untuk umum karena tidak berkaitan dengan kesusilaan, anak, maupun rahasia negara.
Ia berujar hakim yang nantinya mengisi majelis dalam persidangan itu belum ditentukan. Pihaknya akan menggunakan sistem "Smart Majelis" dari Mahkamah Agung untuk menentukan hakim yang akan menyidangkan perkara secara acak atau sistemik.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen.
Pusat Polisi Militer mengidentifikasi empat pelaku penyiraman itu merupakan anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengungkap motif penyerangan itu disebabkan adanya dendam pribadi terhadap korban. “Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini,” kata Andri dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Jumlah pelaku tersebut jauh dari temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tim kuasa hukum Andrie Yunus. Tim menduga ada 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan dugaan ini berasal dari temuan internal TAUD yang melakukan investigasi berdasarkan rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara di persimpangan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
















































