WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan penggunaan cip pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP belum dapat dimaksimalkan karena keterbatasan perangkat pendukung di berbagai instansi.
Bima menjelaskan, pemanfaatan teknologi dalam e-KTP membutuhkan alat pemindai yang belum dimiliki secara merata oleh lembaga pemerintah ataupun otoritas lain. Akibatnya, meskipun e-KTP telah dilengkapi cip, masyarakat masih kerap diminta menyerahkan fotokopi dokumen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tidak semua instansi memiliki perangkat elektronik yang canggih untuk memindai. Tidak semua otoritas juga memiliki regulasi yang mengatur itu. Jadi, walaupun sudah ada cipnya, tidak bisa dipindai dan akhirnya diminta untuk fotokopi,” katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, 27 April 2026.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan implementasi digitalisasi administrasi kependudukan belum berjalan optimal. Menurut dia, diperlukan intervensi kebijakan agar seluruh instansi terkait menyiapkan infrastruktur pendukung.
Bima menyebutkan pemerintah perlu menyusun regulasi yang mendorong—bahkan bersifat “memaksa”—agar instansi menyediakan perangkat teknologi untuk membaca cip e-KTP. Dengan demikian, identitas kependudukan digital, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), dapat berfungsi maksimal.
Selain itu, ia menambahkan, selama penggunaan e-KTP belum menjangkau seluruh masyarakat secara penuh, keberadaan KTP fisik masih akan tetap dipertahankan sebagai pendamping. “Selama belum 100 persen digunakan oleh warga, e-KTP masih akan didampingi oleh KTP fisik,” ujarnya.
Bima mengatakan setiap hari terdapat puluhan ribu laporan kehilangan KTP yang harus ditindaklanjuti dengan pencetakan ulang. “Bagi kami, tentu ini adalah alokasi anggaran yang tidak kecil. Semestinya miliaran rupiah itu bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih dirasakan warga,” ujarnya.
Pemerintah mendorong peningkatan tanggung jawab masyarakat dalam penggunaan KTP. Salah satu usulan yang dipertimbangkan adalah pemberlakuan tarif untuk pencetakan ulang KTP kedua sebagai edukasi kepada warga. Namun ia menegaskan kebijakan tersebut masih berupa usulan dan akan dibahas lebih lanjut.
Ihwal warga yang masih menggunakan fotokopi KTP dalam urusan administrasi penduduk dibahas saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026. DPR kala itu menanyakan bagaimana KTP yang telah memiliki sistem digital, tapi masih menggunakan sistem manual atau fotokopi dalam penerapannya.

















































