Kata KKI soal Permintaan Pencabutan STR Dokter Terduga Cabul di Garut

2 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirim surat resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) guna meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons tegas terhadap kasus yang dianggap mencoreng nilai-nilai profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan medis. “Keselamatan dan perlindungan pasien adalah prioritas utama. Karena itu, kami telah mengirim surat kepada KKI untuk mencabut STR dokter yang bersangkutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Rabu, 16 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aji menjelaskan, pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut. Selain itu, Kemenkes juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan daerah untuk mencabut SIP jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran etik dan disiplin profesi.

Menanggapi permintaan tersebut, KKI saat ini sedang memeriksa terduga pelaku tindakan asusila tersebut. Tindakan ini sebagai langkah awal dalam proses penindakan lebih lanjut terhadap dokter yang terlibat dalam kasus hukum.

"Kami telah memeriksa pihak-pihak terkait yang dapat memberikan keterangan tentang kejadian sebenarnya, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," ujar Ketua Majelis Disiplin Profesi KKI Sundoyo setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokter dan pihak lainnya di Polres Garut, Rabu, 16 April 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya menerima permohonan rekomendasi dari tim penyidik Polres Garut sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan terkait penanganan dokter atau tenaga medis yang diduga terlibat pelanggaran hukum.

Menurut diia, berdasarkan Pasal 308 Ayat 1 UU tersebut, tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana, asalkan penyidik meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.

"Syaratnya adalah penyidik harus meminta rekomendasi dari majelis. Kami bertiga dari Majelis Disiplin Profesi, dan SOP kami adalah melakukan pemeriksaan saat menerima permohonan rekomendasi," ucapnya.

Ia mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga petang, yang mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pelayanan kesehatan, seperti dokter, pemilik klinik, dan tenaga medis yang membantu dokter. Semua pihak dimintai keterangan terkait kejadian yang sebenarnya saat memberikan pelayanan, dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno untuk keputusan rekomendasi.

Mengenai kesimpulan sementara dari pemeriksaan tersebut, ia mengatakan bahwa hasilnya akan didiskusikan terlebih dahulu dengan tim, dan kemudian akan segera disampaikan kepada publik.

Selama proses pemeriksaan terhadap dokter tersebut, kata dia, tidak ada kendala yang dihadapi. Dokter yang bersangkutan juga bersedia bekerja sama dan menjawab semua pertanyaan. "Kami sepakat untuk mendiskusikan hasilnya terlebih dahulu, dan terduga kooperatif selama pemeriksaan," ujarnya.

Dinda Shabrina dan Antara ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |