TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan kabupaten dan kota hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak. Total ada 8.763 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar PSU serentak sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Delapan daerah yang melaksanakan PSU adalah:
1. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan – 403 TPS (No Perkara di MK 05/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Kabupaten Serang, Banten – 2.355 TPS (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat – 605 TPS (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan – 531 TPS (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat – 2.847 TPS (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
6. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – 1.447 TPS (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo – 245 TPS (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu – 330 TPS (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, komisioner hingga sekretariat KPU bakal turun ke daerah yang melakukan PSU pada hari ini. “Kami bertujuh berbagi diri, saya ke Banjarbaru,” kata dia saat konferensi pers di KPU, Kamis, 17 April 2025.
Anggota KPU lainnya, August Mellaz diketahui ke Serang, Betty Epsilon Idroos ke Gorontalo Utara, Yulianto Sudrajat Pasaman, Idham Holik ke Tasikmalaya, Parsadaan Harahap di Bengkulu Selatan, Iffa Rosita ke Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPU menyatakan kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU telah rampung dan siap didistribusikan ke TPS masing-masing. Khusus Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah lebih dulu menggelar PSU pada 16 April. Jadwal dimajukan menyusul permintaan Gereja Advent agar pemungutan suara tidak digelar pada hari Sabtu yang bertepatan dengan hari ibadah umat Advent.
Adapun publik dapat melihat C Hasil melalui situs yang telah disediakan KPU. Misalnya di Parigi Moutong dengan jumlah 818 TPS C Hasil sudah 100 persen diinput ke Sirekap. “Jadi publik bisa mengakses Sirekap ini tak terkecuali di alamat www.pilkada2024.kpu.go.id,” ujar dia.
Meski begitu, ada tujuh daerah yang kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Pengajuan pertama datang dari Kabupaten Puncak Jaya pada 13 Maret. Kemudian disusul Siak dan Barito Utara pada 26 Maret. Kabupaten Buru dan Pulau Taliabu menyusul pada 10 April, lalu Banggai pada 11 April, dan terakhir Kepulauan Talaud pada 14 April.