Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

3 weeks ago 15

Rabu, 04 Desember 2024 - 19:26 WIB

loading...

Kasasi Mantan Sekretaris...

MA menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, dia tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, dia tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

“Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa,” bunyi keterangan melalui website Kepaniteraan MA, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga

KPK Jadwal Ulang Panggil Istri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Adapun putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/12/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. Majelis Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

(jon)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Alasan PDIP Depak Keluarga...

42 menit yang lalu

Kunjungi Pabrik Danone...

1 jam yang lalu

Denny JA Ungkap Angka...

2 jam yang lalu

Profil Irjen Tubagus...

2 jam yang lalu

Kasasi Mantan Sekretaris...

2 jam yang lalu

Lazisnu Latih 500 Santri...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |