Terungkapnya kasus joki UTBK di UPI Cibiru Bandung berawal dari kecurigaan panitia atas gerak-gerik yang bersangkutan saat mengerjakan ujian
3 Mei 2025 | 14.06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cibiru, Bandung, Jawa Barat mengungkap keberadaan seorang peserta pengganti atau joki UTBK. Kepala Hubungan Masyarakat UPI Suhendra mengatakan kecurigaan awal panitia UTBK ketika pelaku mengerjakan soal ujian tanpa kesulitan dan sangat cepat.
“Dia nyaris tidak melakukan perhitungan melalui kertas buram,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu 3 Mei 2025.
Joki UTBK di kampus UPI Cibiru Bandung itu seorang perempuan yang usianya diperkirakan 23 tahun dan telah lulus S1 atau sarjana. Namun pihak UPI tidak menjelaskan almamaternya. Adapun pilihan peserta yang digantikannya adalah ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin di Makasar, Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Suhendra, joki tersebut sempat merasa tegang ketika panitia memeriksa dengan seksama kartu identitasnya. “Pelaku berulang kali izin ke kamar kecil, namun panitia tidak mengetahui persis apa yang dia lakukan,” katanya.
Setelah selesai ujian, panitia memanggilnya ke ruangan khusus hingga diperoleh pengakuan keterlibatannya sebagai joki termasuk uang yang akan diterima. “Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, (uang yang diterima) sekitar Rp 50 juta,” kata Suhendra.
Panitia pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), menurutnya, menyarankan agar panitia UTBK UPI berkonsultasi perihal aspek hukum. “Mereka menyarankan apabila ditemukan kecurangan berat seperti joki atau kasus lainnya, kami boleh menghubungi penegak hukum,” ujar Suhendra.
Kasus joki UTBK di kampus UPI Cibiru, Bandung, terungkap pada Ahad, 27 April 2025. Penemuan tersebut juga bersamaan dengan temuan joki kedua di lokasi UTBK kampus Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Joki di ISBI Bandung pun mengaku akan dibayar oleh seseorang sekitar Rp 30-50 juta. Belum diketahui jelas apakah joki di UPI dan ISBI merupakan satu jaringan. “Kami tidak mengetahui hal tersebut,” kata Suhendra.
Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru Direktorat Pendidikan UPI Ahmad Mudzakir mengatakan interogasi terhadap joki tersebut telah dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025.
Kasus tersebut, menurut Ahmad, diputuskan untuk dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera. Awalnya panitia membawa pelaku joki ke kantor kepolisian sektor terdekat. “Kemudian disarankan untuk dilaporkan ke Polda Jabar,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad proses kasus joki ujian di kepolisian akan terus berjalan. “Sampai nanti kepolisian bisa mengungkap pelaku utama di balik joki, kita menunggu saja informasi kemudian dari kepolisian,” ujarnya.