Jaksa Pastikan Hakim Heru Hanindyo Terbukti Menerima Gratifikasi untuk Berikan Vonis Bebas Ronald Tannur

14 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan tetap pada kesimpulan surat tuntutan sebagai jawaban atas nota pembelaan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo, terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Kami pun akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum Register Perkara Nomor Pds49/M.1.10/FT.1/2012/2024," kata jaksa penuntut umum pada saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karen itu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang disampaikan oleh Heru maupun penasihat hukumnya. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, menyatakan Heru Hanindyo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

Heru Hanindyo merupakan salah satu dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dua hakim lainnya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.

Kejaksaan Agung menangkap ketiganya karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan total nilai sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa dan mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka.

Zarof, menurut penyidikan Kejaksaan Agung, merupakan makelar yang menghubungkan Lisa dengan Rudi yang kemudian mengatur siapa majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald. Jaksa juga menyatakan Rudi memfasilitasi pertemuan antara Lisa dengan hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Meirizka menjadi tersangka karena menyediakan uang suap yang diberikan kepada para hakim.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |