KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan akan memberikan kemudahan izin bagi industri yang menerapkan sistem pelabelan nutri-level untuk produk minuman olahan kemasan. Pemberian kemudahan tersebut diberikan seiring dengan diluncurkannya kebijakan aturan penerapan label kandungan gula, garam, dan lemak untuk produk minuman kemasan pada 14 April 2026.
Selain itu, Taruna mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi industri yang mau menerapkan sistem ini. Insentif itu diberikan selama masa tahap uji coba untuk mendorong industri melaksanakan kebijakan baru ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Jadi ada beberapa kemudahan, termasuk apply (produk) yang dia lakukan ke kita. Kami berikan insentif tertentu. Karena sekarang kan tahapannya edukasi,” kata Taruna dalam Peluncuran Label Gizi di Gedung Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Taruna menjelaskan, nutri-level merupakan sistem klasifikasi makanan atau minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak. Sistem pelabelan ini diterapkan dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang kandungan gula, garam, dan lemak pada suatu produk olahan. Harapannya, masyarakat bisa mengontrol konsumsi gula mereka secara mandiri sehingga bisa menekan risiko penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan, pemerintah menggunakan label huruf dan warna untuk menandai kandungan gula dalam minuman kemasan. Di antaranya, level A (warna hijau tua) untuk minuman sangat sehat dengan kadar gula kurang dari kurang dari 1 gram alias tanpa pemanis tambahan.
Kemudian, level B (hijau muda) untuk kategori sehat yakni kadar gula kurang 1-5 gram, level C (kuning) untuk kategori kurang sehat dengan kadar kandungan gula 5-10 gram, dan level D (merah) untuk kategori tidak sehat dengan kadar gula lebih dari 10 gram.
Taruna mengatakan saat ini penerapan keterangan kandungan gula pada produk minuman kemasan belum diwajibkan karena masih tahap uji coba. Kebijakan tersebut akan diwajibkan segera setelah Peraturan BPOM resmi diterbitkan. Adapun aturan itu kini tengah dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum.
Nantinya, kata Taruna, apabila peraturan tersebut resmi terbitkan, pemerintah akan memberikan konsekuensi atau sanksi bagi industri yang tidak mengadopsi aturan nutri-level pada produk mereka. “Nanti kalau setelah kita tetapkan mandatori, baru ada sanksi. Kalau sekarang belum bisa dikenakan sanksi karena sifatnya masih sukarela,” kata dia.
















































