REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengiyakan sempat mengingatkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) agar berhati-hati dengan proposal kerjasama pertahanan menyangkut penggunaan wilayah udara Nusantara untuk keperluan militer Amerika Serikat (AS). Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mawengkang menegaskan setiap pengaturan kerja sama Indonesia dengan negara lain, termasuk AS wajib menjadikan kedaulatan nasional penuh sebagai dasar utama kesepakatan.
“Pemerintah menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Yvonne kepada Republika, Selasa (15/4/2026).
“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia, dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” sambung Yvonne.
Kemenlu, mengingatkan itu dalam penyampaian tertutup kepada Kemenhan beberapa waktu lalu. Kata Yvonne, penyampaian lintas kementerian itu merupakan hal yang wajar dan memang harus dilakukan sebagai masukan, dan pandangan demi memastikan aspek kepentingan nasional yang utuh.
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata dia. Yvonne menerangkan, menyangkut kerja sama militer-pertahanan yang spesifik tentang penggunaan wilayah udara Indonesia oleh militer AS tanpa perizinan atau overflight sebetulnya mutlak usulan dari Paman Sam kepada Kemenhan.
Akan tetapi, terkait proposal overflight tersebut masih dalam pembahasan serius di internal pemerintahan. “Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia. Dan mekanisme pengaturannya, masih terus ditelaah secara sangat hati-hati dengan memastikan penempatan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” kata Yvonne.
Sementara ini, kata Yvonne, kerja sama pertahanan Indonesia-AS yang sudah ditandatangani di Pentagon, pada Senin (13/4/2026) kemarin tak ada membahas tentang proposal overflight. “Kerja sama pertahanan Indonesia-AS sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” kata Yvonne.
Dia memastikan, Kemenlu akan terus melakukan pemantauan dan memberikan masukan-masukan demi memastikan kerja sama militer-pertahanan yang disorongkan AS tak merusak kedaulatan, dan kepentingan nasional Indonesia.
“Pemerintah menegaskan, bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian dan lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Bahwa setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi di pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final, maupun kebijakan yang telah berlaku,” kata vonne.
Pun kata Yvonne, agar kerja sama militer-pertahanan AS-Indonesia itu tak membawa perspektif negatif, ataupun kecemasan geopolitik di kawasan Asia Tenggara, maupun Asia-Pasifik.
“Pemerintah juga sangat mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional. Dan seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat yang nyata bagi Indonesia, dan tidak boleh mengabaikan, ataupun mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara,” kata Yvonne.

2 hours ago
1















































