Imbas Gus Miftah Hina Penjual Es Teh Sunhaji, DPR Minta Kemenag Sertifikasi Juru Dakwah

3 weeks ago 13

Kamis, 05 Desember 2024 - 06:34 WIB

loading...

Imbas Gus Miftah Hina...

Kelakuan pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman menghina penjual es teh Sunhaji berbuntut panjang. Foto/YouTube PCNU Magelang

JAKARTA - Kelakuan pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman menghina penjual es teh Sunhaji berbuntut panjang. Imbas dari hinaan Gus Miftah itu, DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan.

"Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah," kata Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, tindakan Miftah tidak mencerminkan dari seorang juru dakwah. Maman menyoroti beberapa hal terkait isu juru dakwah ini. "Pertama, semua juru dakwah adalah orang, yang paling tidak, menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Qur’an, Hadist, dan juga sumber-sumber klasik," terang Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.

Baca Juga

Benarkah Tarif Ceramah Gus Miftah Capai Miliaran Rupiah?

Maman mengatakan, ulama dianjurkan untuk memiliki tema-tema pokok dalam keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia juga menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

"Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya soal kesederhanaam atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama," ucap Maman.

Baca Juga

Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Ternyata Belum Lapor LHKPN

Untuk poin keempat, ia meminta Kemenag dan masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika juru dakwah tersebut melakukan pelanggaran, kata Maman, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Imbas Gus Miftah Hina...

1 menit yang lalu

Daftar Jabatan Kepolisian...

24 menit yang lalu

Menerka Jalan Politik...

30 menit yang lalu

Bantuan Rp820 Juta Disalurkan...

2 jam yang lalu

Pagelaran Gugah Jiwa...

5 jam yang lalu

Pakar Polimer ITB Minta...

8 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |