Karyawan melayani nasabah yang ingin membeli emas di Gedung BSI Tower, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas pada periode kedua Juni 2026 dipicu menurunnya minat terhadap investasi logam mulia tersebut. Dalam keterangan Kemendag di Jakarta, Selasa (16/6/2026), disebutkan HPE emas ditetapkan sebesar 143.190,64 dolar AS per kilogram atau turun 3,51 persen dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar 148.396,49 dolar AS per kilogram.
HR emas juga turun menjadi 4.453,73 dolar AS per troy ounce (toz) dari 4.615,65 dolar AS per toz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas.
"Terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga," kata Tommy.
Dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat seiring masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional.
Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah melemahnya permintaan turut menyebabkan koreksi harga di pasar internasional dan berdampak pada turunnya HPE serta HR emas.
Tommy menyebut selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 3,51 persen.
HPE dan HR emas ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15-30 Juni 2026.
HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
sumber : Antara

1 hour ago
1

















































