Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menanggapi risiko penghapusan pencatatan saham (delisting) dua BUMN Karya, yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Buat saya, yang paling penting itu fundamentalnya riil. Kalau kita lakukan secara fundamental tidak baik, tetap di bursa juga akan kasihan pada investornya,” ungkap Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Jadi, yang paling penting itu adalah membereskan fundamental perusahaan. Masalah nanti dia akan tetap di bursa atau tidak, itu akan kita lihat sebagai bagian dari penyelesaian ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dony mengatakan pihaknya tengah berupaya membenahi fundamental dan posisi keuangan dua BUMN Karya tersebut.
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyehatan dan restrukturisasi BUMN Karya yang saat ini juga tengah dilakukan Danantara dengan hati-hati.
“Saya ingin bekerja betul-betul. Kalau sudah disehatkan secara fundamental, dia harus sehat. Apa risiko yang diikutinya itu tentu kita kaji. Apakah nanti dia ada delisting atau apa, itu part of the process dari transformasi yang harus kita hadapi,” kata Dony.
“Tetapi, yang paling penting itu perusahaan ini tidak lagi hanya sekadar cover-nya yang baik. Kita ingin secara fundamentalnya memang baik. Inilah makanya pekerjaannya itu sangat dalam dan detail, satu per satu,” imbuhnya.
Sebelumnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) masuk dalam daftar potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) oleh BEI sejak awal 2025 akibat penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham yang berkepanjangan karena masalah likuiditas dan penundaan pembayaran kewajiban keuangan.
Sementara itu, saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) masih berstatus suspensi perdagangan dan secara regulasi telah memasuki periode potensi delisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N. Kondisi tersebut terutama disebabkan oleh belum terselesaikannya restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
sumber : Antara

14 hours ago
7














































