DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan

3 weeks ago 13

Selasa, 03 Desember 2024 - 17:27 WIB

loading...

DKPP Pecat 3 Anggota...

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memecat tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya , Papua Pegunungan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 211-PKE-DKPP/VIII/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP J Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12/2024).

DKPP berpendapat sikap dan tindakan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu, berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secara keseluruhan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Baca Juga

DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena Terbukti Langgar Kode Etik

Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.

"Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap J Kristiadi.

(abd)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

9 Orang Diamankan dalam...

17 menit yang lalu

Penampakan Pj Wali Kota...

21 menit yang lalu

Terungkap, Ini Identitas...

40 menit yang lalu

Bikin Konten TikTok...

48 menit yang lalu

DKPP Pecat 3 Anggota...

1 jam yang lalu

Cawagub Jateng Hendrar...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |