loading...
Cabup Kebumen Arif Sugiyanto melaporkan penulis berita di akun media online ke Mapolres Kebumen, Jawa Tengah karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Foto/Ist
KEBUMEN - Calon bupati (Cabup) Kebumen Arif Sugiyanto melaporkan penulis berita di akun media online ke Mapolres Kebumen, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan karena penulis diduga telah melakukan pencemaran nama baik yang mengandung hoaks, fitnah, dan pelecehan.
Laporan tersebut dilakukan pada Jumat 25 Oktober 2024 malam dengan nomor register Rekom/238/X/2024/SPKT.
Dalam berita itu, Arif Sugiyanto didaulat sebagai Hadratussyaikh dan Panglima Para Kiai se Kabupaten Kebumen. Menurut Arif, hal itu sebagai bentuk pelecehan, sebab dirinya merasa tidak pernah didaulat sebagai mahaguru.
"Itu jelas bentuk penghinaan, masa disebut hadratussyaikh. Ada kalimat yang tidak sepantasnya dan itu ngarang, seperti kiai harus nunduk dan cium tangan ke saya. Itu kan ngarang, ngawur pelecehan," ujarnya, Sabtu (26/10/2024).
Arif menegaskan fakta-fakta dalam berita itu dipastikan tidak ada. Penulis hanya beropini menggunakan imajinasinya.
Misalnya penulis mengatasnamakan Persatuan Kiai dan Santri Pesantren Kebumen (Pesek). Arif memastikan nama yang dipakai tersebut di Kebumen tidak ada.
"Saya sudah tanya ke kiai-kiai gus-gus pondok pesantren, enggak itu yang namanya Gus Uni di Kebumen, kemudian Pesek itu apa? Nggak ada itu ngarang-ngarang sendiri," katanya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya