Dari Sel, Dua Napi Atur Peredaran Narkoba Senilai Rp 14 M

4 hours ago 1

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan Medan-Palembang. Penyidikan polisi mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana bernama Basri Bin Saari dan Rendy Surya Dhamara.

“Basri merupakan warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang dan Rendy warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pengungkapan tersebut berawal dari penggagalan transaksi ekstasi di area salah satu pusat perbelanjaan di Medan. Operasi ini berdasarkan laporan yang diterima pihaknya pada 19 Januari 2026. 

“Tim Gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan tambahan informasi akan adanya transaksi di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto Nomor 217, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara," ujarnya.

Di parkiran lobi keluar Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Medan, polisi menangkap Sobirin yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 pukul 12.00 WIB. Sobirin tertangkap tangan membawa tas ransel berisi tiga bungkus ekstasi berwarna merah jambu sebanyak 14.580 butir. 

“Hasil interogasi tersangka atas nama Sobirin diperoleh keterangan sebagai berikut, Sobirin diperintah oleh seseorang yang bernama Basri yang merupakan warga binaan Rutan Kelas 1 Palembang," tutur Eko.

Sobirin mengaku diperintah Basri untuk mengambil ekstasi di Medan dan membawanya ke Palembang melalui jalur darat. Ia berangkat dari Palembang ke Medan menggunakan pesawat pada 9 April 2026 dan menginap di sana sebelum diarahkan mengambil barang di pusat perbelanjaan tersebut.

Hasil pengembangan penyidikan, polisi menangkap tersangka lain bernama Ersah Dicprio pada Senin, 13 April 2026. Ersah ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Palembang sekitar pukul 4.00 WIB, saat sedang berada di dalam mobil Daihatsu Rocky dengan nomor polisi palsu.

Dalam operasi ini Ersah berperan sebagai penjemput kurir. “Dari hasil interogasi awal, tersangka Ersah Dicprio dikendalikan oleh Rendy Surya Dhamara, seorang warga binaan Lapas Klas 1 Palembang," tutur Eko.

Dari hasil pengembangan penanganan, terungkap peran Basri sebagai pengendali kurir yang bertugas mengambil barang di Medan, sementara Rendy berperan mengendalikan penjemput barang di Palembang.

Dari hasil interogasi Basri, terungkap keduanya juga tengah merencanakan peredaran 10 ribu butir ekstasi ke Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan yang akan diterima oleh pihak lain bernama Boy. “3 ribu butir untuk dikerjakan dia dan Rendy, sedangkan 7 ribu sisanya akan diambil oleh Boy,” ucap Eko.

Selain belasan ribu butir ekstasi, pada pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah unit gawai, kendaraan yang digunakan dalam menjalankan operasi, dan beberapa kartu ATM. Bareskrim memperkirakan nilai barang bukti ekstasi tersebut mencapai Rp 14,58 miliar.

Eko berujar, saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. “Termasuk pihak lain yang terlibat dan aliran dana,” katanya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |