ANGGOTA Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arzeti Bilbina, mengatakan tindakan kekerasan ke anak usia dini berbahaya bagi psikis dan tumbuh kembang. Pernyataan itu menanggapi dugaan penganiyaan yang dilakukan Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta terhadap 53 anak.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap anak usia dini berpotensi meninggalkan trauma mendalam. Trauma itu dikhawatirkan akan mengganggu tumbuh kembang anak secara jangka panjang.
Arzeti mendorong agar para korban dugaan kekerasan Daycare Little Aresha mendapat pendampingan intensif dari tenaga profesional seperti psikolog atau konselor anak.
"Dampak psikologis seperti rasa takut berlebihan, gangguan tidur, hingga penurunan kepercayaan diri dapat menghambat perkembangan emosional dan kognitif korban jika tak segera ditangani," ucapnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 April 2026.
Anggota komisi yang membidangi kesehatan dan perlindungan anak ini juga menyatakan peran orang tua krusial dalam mengembalikan rasa aman anak. Terlebih setelah anak korban mengalami kejadian penganiayaan dari tempat penitipan anak.
Arzeti mendesak pemerintah untuk mengevaluasi standar operasional prosedur terhadap seluruh daycare di Indonesia. Pemerintah, ujar dia, juga perlu memperketat pengawasan agar tindakan kekerasan ke anak tidak terjadi di daycare-daycare lain.
"Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas," kata Arzeti.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Diyah Puspitarini mengatakan pola penganiayaan yang diduga terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta ini bersifat tersistematis. Menurut dia, ada semacam standar operasional prosedur yang diberlakukan ke anak-anak di jam tertentu mendapat perlakuan kaki atau tangan diikat.
Orang tua, kata Diyah, juga dilarang melihat langsung pola pengasuhan anak-anak di jam-jam tertentu. "Serta dilakukan masif oleh pengasuh, maka seolah sudah ada instruksi demikian (melakukan kekerasan)," ucapnya pada Ahad, 26 April 2026.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menjelaskan para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atas dugaan penelantaran dan perlakuan salah yang diskriminatif.
"Terdapat 53 balita di bawah usia dua tahun yang terverifikasi mengalami kekerasan fisik, termasuk tindakan tidak manusiawi seperti pengikatan tangan dan kaki yang disaksikan langsung oleh petugas saat penggerebekan," kata dia.

















































