ALPHI: Aturan Label Non Halal Perlu Diperjelas agar tak Timbulkan Multi Tafsir

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu, menyambut baik terbitnya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2026 tentang bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal (KTH). Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek implementasi yang perlu diperjelas agar aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus diterapkan secara adil.

Elvina mengatakan, Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 merupakan aturan teknis turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut, kata dia, secara khusus mengatur bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana diamanatkan Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 42 Tahun 2024.

"Peraturan BPJPH ini hanya membahas masalah teknis terkait bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal. Bentuk keterangannya terdiri atas mengandung babi atau non halal, sementara ketentuan mengenai sanksi tetap diatur dalam UU JPH dan PP Nomor 42 Tahun 2024," kata Elvina kepada Republika, Jumat (7/8/2026)

Meski demikian, Elvina mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi aturan tersebut sangat bergantung pada kesiapan sosialisasi dan kesamaan pemahaman para pengawas di lapangan. Menurut dia, Indonesia yang memiliki wilayah kepulauan membutuhkan upaya sosialisasi yang masif agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam menerapkan ketentuan yang bersifat sangat teknis.

Ia juga menyoroti ketentuan peralihan dalam Pasal 28 Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan waktu penyesuaian selama 12 bulan sejak aturan diundangkan pada 13 Juli 2026. Menurutnya, masa transisi tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai kriteria pencantuman label mengandung babi atau non halal.

Elvina menjelaskan, Pasal 4 Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan dua dasar pencantuman keterangan tidak halal, yakni berdasarkan kriteria bahan dan proses produksi yang tidak sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terakomodasi dalam regulasi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kriteria produk.

Menurut Elvina, dalam proses penetapan fatwa halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penilaian tidak hanya didasarkan pada bahan dan proses produksi, tetapi juga mempertimbangkan aspek produk, termasuk nama atau bentuk produk. Ia mencontohkan, produk yang menggunakan nama atau bentuk yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah dapat tidak memperoleh penetapan fatwa halal meskipun bahan dan proses produksinya memenuhi syarat.

"Dalam Peraturan BPJPH ini kriteria tentang produk tidak disebutkan. Padahal, jika pelaku usaha tidak bersedia mengubah nama atau bentuk produknya, perlu ada kejelasan mengenai status pelabelannya," ujarnya.

Selain itu, Elvina juga mempertanyakan mekanisme yang akan diterapkan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, tetapi kemudian dalam proses pengawasan ditemukan penggunaan bahan atau proses produksi yang tidak lagi sesuai dengan SJPH.

Menurut dia, PP Nomor 42 Tahun 2024 memang mengatur pemantauan implementasi SJPH dan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala maupun sewaktu-waktu. Namun, hingga kini belum terdapat aturan teknis mengenai tindak lanjut apabila hasil pengawasan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan SJPH.

"Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 belum mengatur apakah dalam kondisi tersebut pelaku usaha langsung wajib mencantumkan keterangan tidak halal atau justru sertifikat halalnya dibekukan atau dicabut. Padahal, aturan ini bertujuan memberikan acuan dan kepastian hukum bagi konsumen, pelaku usaha, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Elvina.

Karena itu, ALPHI menilai efektivitas implementasi Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 akan bergantung pada penyempurnaan sejumlah aspek. Di antaranya, kejelasan seluruh kriteria yang mewajibkan pencantuman keterangan tidak halal, mekanisme pembuktian apakah melalui audit atau pernyataan mandiri pelaku usaha, pengaturan terhadap pelaku usaha yang telah bersertifikat halal tetapi kemudian tidak lagi memenuhi ketentuan SJPH, serta sosialisasi yang masif kepada seluruh pemangku kepentingan.

Elvina juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi di kalangan pengawas. Menurut dia, karena kriteria pencantuman label mengandung babi atau non halal bersifat sangat teknis, petugas pengawas perlu memiliki pemahaman dan kompetensi yang memadai agar penerapan regulasi berlangsung secara akuntabel dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |