Alasan KPK Panggil Haji Her Cs dan Tudingan Kriminalisasi Terhadap Pengusaha Rokok Lokal

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan memanggil dan memeriksa beberapa pengusaha rokok terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pemanggilan mereka berawal dari temuan dokumen ketika tim melakukan penggeledahan terkait perkara tersebut.

"Jadi, hasil penggeledahan yang kami temukan dalam proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.

Achmad menjelaskan dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah nama pengusaha rokok, sehingga KPK memutuskan untuk memanggil mereka.

"Kami analisis-analisis dan di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok sehingga kemudian kami lakukan pemanggilan. Beberapa pengusaha rokok, termasuk Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her," katanya.

Menurut dia, pemanggilan tersebut diperlukan KPK untuk membuktikan adanya dugaan penerimaan suap yang diterima oleh pejabat Bea Cukai dari pengusaha-pengusaha rokok.

"Jadi, memang kami tidak pilih-pilih. Artinya, temuan dokumen yang saya sebutkan tadi, di perkara yang lain juga, ketika kami menemukan dokumen, ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait, kami akan lakukan klarifikasi," jelasnya.

Perkara ini bermulai pada 4 Februari 2026, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |