loading...
KPU Jakarta menegaskan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap sah meskipun berita acara kegiatan tersebut tak ditandatangani oleh dua saksi paslon. Foto/Danan Daya Aria Putra
JAKARTA - KPU Jakarta menegaskan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap sah meskipun berita acara kegiatan tersebut tak ditandatangani oleh dua saksi pasangan calon (paslon).
Saksi paslon 01 dan 02 enggan menandatangani hasil penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 tersebut.
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," kata anggota KPUD DKI Jakarta Dody Wijaya seusai rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Sikap saksi palson 01 enggan menandatangani berita acara karena sebelum suara hasil Pilkada Jakarta disahkan mereka lebih dulu untuk wal out. Meskipun saksi Paslon 01 sempat membacakan kejadian khusus saat rapat pleno terbuka tengah berlangsung.
Mereka menganggap terjadi banyak kecurangan dalam pilkada Jakarta 2024. Namun berkaitan hal tersebut, Dody menjelaskan pihaknya telah menjelaskan dalam forum rapat pleno terbuka atau rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi.
"Tadi sudah saya jawab lengkap terkait c pemberitahuan datanya sudah ada 98 persen terdistribusi, terkait partisipasi kita menunggu kajian lebih lanjut, kemudian PSU PSU tidak ada rekomendasi," ucapnya.
"Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya