Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

1 month ago 18

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:15 WIB

loading...

Vonis Diperberat Jadi...

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Status perkara: permohonan kasasi," bunyi status perkara SYL yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam kasus ini, awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Baca Juga

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPK mengajukan banding.

Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.

PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD30.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Politikus Golkar Christina...

13 menit yang lalu

Viva Yoga Mauladi Ungkap...

20 menit yang lalu

Anis Matta Jadi Wakil...

44 menit yang lalu

Hakim Agung Nonaktif...

1 jam yang lalu

Jokowi Tunjuk Herindra...

1 jam yang lalu

 Calon Wamen dan...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |