loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ruang perawatan di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau, Rabu (4/1/2023). Di sana tampak beberapa pasien anak yang dirawat dengan fasilitas BPJS. Foto/BPMI Setpres/Laily Rachev
JAKARTA - Sistem layanan kesehatan dalam satu dekade era pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengalami transformasi yang pesat, khususnya pasca-Pandemi Covid-19. Pemerintah terus belajar dan melakukan pembenahan sistem kesehatan nasional sehingga tidak lagi bingung menghadapi gempuran pandemi pada masa depan.
Pembenahan layanan kesehatan telah ada pada awal pemerintahan Jokowi, salah satunya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai mandatory dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sementara, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari program JKN, diperuntukkan khusus bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
KIS yang diluncurkan pada 3 November 2014 merupakan wujud program Indonesia Sehat di bawah Pemerintahan Presiden Jokowi. Program ini bertujuan menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI) termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Bayi Baru Lahir. Selanjutnya, memberikan tambahan manfaat berupa layanan preventif, promotif, dan deteksi dini dilaksanakan lebih intensif dan terintegrasi.
Tenaga kesehatan melakukan penanganan lanjutan pada bayi baru lahir di Ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUP dr. Tajuddin Chalid, Makassar, Jumat (9/7/2021). Bagi ibu yang terdaftar dalam peserta JKN KIS/BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan biaya persalinan. Bayi yang baru lahir akan terdaftar secara otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan. Biaya penanganan lanjutan pada bayi pun gratis. Foto/Dok SINDOnews
Kehadiran JKN-KIS pada awal pemerintahan Jokowi tahun 2014 membawa angin segar bagi pelayanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok Tanah Air. JKN-KIS juga menjadi titik sentral dari pelayanan kesehatan agar memastikan seluruh warga Indonesia mendapatkan akses pelayanan kesehatan, yang lebih mengutamakan pada pencegahan daripada pengobatan. Apalagi, masyarakat membutuhkan jaminan kesehatan sejak dini karena tidak tahu kapan akan mengalami sakit.
Dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan penyelenggara JKN-KIS, per 1 September 2024 jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 98,67% atau 277.000.312 jiwa. Sementara, data distribusi KIS per Desember 2023 sebanyak 115.032.415 jiwa. Angka cakupan jaminan kesehatan ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 100 persen. Artinya, seluruh masyarakat Indonesia akan mendapat jaminan kesehatan.
Selain itu, saat ini BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 23.295 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.140 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia. Dengan begitu, masyarakat akan semakin mudah untuk mengakses layanan kesehatan.