Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos

1 month ago 12

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:55 WIB

loading...

Tok! Muller Bersaudara...

Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun). Foto: SINDOnews/Agus Warsudi

BANDUNG - Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024). Mereka bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik menguasai tanah Dago Elos.

Ketua majelis hakim Syarif mengatakan, terdakwa I Herry Hermawan Muller dan terdakwa II Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu namun seolah-olah benar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Baca Juga

Tampang Muller Bersaudara Tersangka Pemalsu Akta Tanah Dago Elos Bandung

Syarif menyatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.

Dalam pertimbangan putusann, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri.

“Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa,” ujar Syarif.

Majelis hakim menuturkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya.

Baca Juga

Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Astaga! Babysitter Cekoki...

10 menit yang lalu

Operasi Zebra, Polisi...

6 jam yang lalu

Petaka Pesta Pasukan...

7 jam yang lalu

Debat Perdana Pilgub...

7 jam yang lalu

Daftar 35 Pamen Polri...

9 jam yang lalu

Kebakaran Unit Asam...

16 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |