loading...
Komisi III DPR telah sepakat memilih lima Komisioner dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Foto/TV Parlemen
JAKARTA - Komisi III DPR telah sepakat memilih lima Komisioner dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Kesepakatan dilakukan setelah Komisi Hukum DPR itu telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR dengan agenda penetapan Komisioner sekaligus Ketua KPK dan Anggota Dewas KPK. Adapun pemilihan pimpinan KPK menggunakan mekanisme voting.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan mekanisme tata cara pemilihan. Selanjutnya, surat suara dibagikan kepada masing-masing anggota Komisi III DPR RI. Setelah itu, Habiburokhman mempersilahkan para anggota untuk memilih para Komisioner sekaligus Ketua KPK dan Dewas KPK.
Kemudian, para anggota yang telah mengisi surat suara itu memasukan ke dalam kotak suara. Selanjutnya, para saksi dari masing-masing fraksi menyaksikan penghitungan jumlah surat suara yang telah dimasukan ke dalam kotak.
Selanjutnya, proses penghitungan pun dimulai yang dipimpin oleh Habiburokhman. Hasilnya, Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.
Sementara empat Komisioner KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
Adapun perolehan suaran 10 nama capim KPK sebagai berikut:
1. Agus Joko Pramono: 38
2. Ahmad Alamsyah Saragih: 4
3. Djoko Poerwanto: 2
4. Fitroh Rohcahyanto: 47
5. Ibnu Basuki Widodo: 32
6. Ida Budhiati: 8
7. Johanis Tanak: 47
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata: 9
9. Poengky Indarti: 2
10. Setyo Budiyanto: 45
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya