Terungkap Kejanggalan Kronologi Kematian Dosen Untag di Sidang Etik AKBP Basuki

43 minutes ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), telah menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Basuki.

Sidang etik AKBP Basuki digelar secara tertutup. Namun kuasa hukum keluarga almarhumah Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, diperkenankan mengikuti persidangan. Zainal mengungkapkan, terdapat kejanggalan kronologi kematian Levi yang terungkap dalam sidang etik Basuki.

Dia menerangkan, dalam pemeriksaan awal, Basuki menyampaikan bahwa Levi meninggal sekitar pukul 05:30 WIB. Namun di persidangan, Basuki mengaku sudah menyaksikan Levi sudah tersengal-sengal setidaknya sejak pukul 12 malam dini hari tanggal 17 November 2025.

"Tadi di persidangan, jam 12 malam, menurut pengakuannya, melihat doktor Levi sudah tersengal-sengal napasnya. Tapi kemudian, menurut pengakuan AKBP Basuki, karena kelelahan, dia (Basuki) tertidur. Nah ketika bangun jam 4 pagi, kok sudah meninggal," kata Zainal ketika diwawancara seusai persidangan.

Meski tak memiliki ikatan perkawinan sah, Basuki dan Levi tinggal bersama di kos-hotel Mimpi Inn di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang. Menurut Zainal, keterangan Basuki yang berubah-ubah terkait kapan tepatnya kematian Levi menimbulkan kejanggalan.

"Tadinya kan ngomongnya meninggalnya jam 05:30 WIB. Sekarang ngomong jam 4 (pagi). Terus kemudian jam 12 malam sudah tersengal-sengal," ucapnya.

Almarhumah Levi ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Dalam sidang etik, Basuki mengungkapkan, saat Levi tersengal-sengal napasnya, almarhumah menanggalkan pakaiannya. Basuki mengaku sempat bertanya kepada Levi mengapa membuka bajunya.

"Tapi almarhumah tidak jawab. Akhirnya dia tertidur," ujar Zainal.

Majelis KKEP pun sempat bertanya mengapa Basuki tak segera melapor atau memanggil dokter ketika mengetahui Levi meninggal. Basuki mengaku pada momen itu dia kalut.

"Katanya kalut, tidak konek, kecapekan karena dua hari tidak tidur ngurusi korban," ungkap Zainal.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jateng telah menyampaikan bahwa pada 16 November 2025, Basuki sempat mengantarkan almarhumah Levi ke Rumah Sakit Tlogorejo. Namun belum diungkap penyakit apa yang sebenarnya diidap oleh Levi.

Zainal mengungkapkan, di persidangan etik, Majelis KKEP juga mempertanyakan mengapa Basuki cukup telat dalam melaporkan kematian Levi. "Kenapa lapornya terlambat? Karena dia lagi minta tolong temannya untuk mengantarnya ke polres. Bukan segera mengantarkan mayat, tapi bagaimana harus laporan dulu, istilahnya begitu," ucap Zainal.

Majelis KKEP kemudian bertanya, sebagai seorang perwira menengah, mengapa Basuki tak memprioritaskan penanganan almarhumah Levi. "Jawabannya, 'Saya waktu itu kelelahan karena sudah dua hari tidak tidur, kurang tidur. Saya bingung, saya panik'. Jawabnya seperti itu," kata Zainal.

Menurut Zainal, dalam sidang etik, Basuki tak menjelaskan mengapa ada bercak darah pada tubuh almarhumah Levi ketika jenazahnya hendak dievakuasi. "Itu tadi tidak disampaikan. Tapi yang jelas masih ada kejanggalan," ujarnya.

Sidang kode etik terhadap AKBP Basuki digelar pukul 10:00 WIB hingga 16:30 WIB. Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP. Sidang turut dihadiri istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga almarhum Dwinanda Levi. Namun proses persidangan dilaksanakan secara tertutup.

Seusai persidangan, AKBP Basuki dikawal keluar dari ruang sidang oleh sejumlah personel. Dia hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Hal itu dilakukannya hingga memasuki lift.

"Diputuskan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat," ungkap kuasa hukum keluarga almarhumah Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, kepada awak media seusai persidangan kode etik AKBP Basuki.

Dia menambahkan, dalam pertimbangannya Majelis KKEP menyatakan, pelanggaran etik AKBP Basuki telah mencoreng citra Polri. "Terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," kata Zainal.

Menurut Zainal, dalam persidangan, AKBP Basuki pun mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan almarhumah Levi. Padahal dalam pemeriksaan awal, Basuki mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu. "Makanya sampai pada kaget," ujar Zainal.

Di persidangan etik juga terungkap bahwa Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Namun Basuki mengaku hubungannya dengan almarhumah semakin intens sejak 2025.

Saat ini Ditreskrimum Polda Jateng telah menaikkan status kasus kematian Levi ke tahap penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka. "Unsur pasal yang kami kenakan adalah Pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, 26 November 2025 lalu.

Sebelumnya Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsabhara Polda Jateng. Langkah itu diambil guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik AKBP Basuki dalam kasus kematian Dwinanda Levi.

"Jabatan AKBP B, sejak 21 November 2025 lalu, sudah dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, 26 November 2025 lalu. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |