Tersangka Penyelundupan Satwa Liar Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 hours ago 1

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada tanggal 9 April 2026. Proses Tahap II ini berupa penyerahan tersangka AS (40 th) beserta barang bukti ratusan jenis satwa liar dilindungi setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penanganan perkara ini berawal dari penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera atas aksi penyeludupan satwa liar dilindungi pada tanggal 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Tim gabungan mengamankan satu unit mobil Traga berwarna putih yang memuat satwa berupa orang utan, monyet, berbagai jenis burung eksotis, belangkas dan lainnya diduga tujuan ekspor ke Thailand," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026. 

Menurut dia, dalam penindakan ikut ditangkap satu pelaku inisial AS (40 tahun) sebagai pihak yang mengangkut satwa tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita sejumlah 53 koli berisi 3 ekor lutung jawa, 1 ekor orang utan, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor lovebird, 3 ekor burung gagak hitam, 2 ekor green parrot, 3 ekor burung nuri bayan, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo nias, 4 ekor burung cendrawasih, 1 ekor jalak belong nias, 9 ekor orange breasted fig parrot, 1 ekor lovebird, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor rangkong (horn bills), 2 ekor rangkong (horn bills), 1 ekor willson bird of paradise, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua, 4 ekor burung kakatua, 1 koli kerangka tengkorak diduga harimau, 1 koli 2 kotak ular, 4 ekor burung cendrawasih, 2 ekor melanesia megapoda, 2 ekor burung kakatua, 2 ekor burung kakatua, 3 ekor burung kakatua dan 30 koli belangkas (beku).

"Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam proses penyidikan sebagai bagian dari pengungkapan dugaan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga terkait jaringan perdagangan ilegal lintas negara," ucap dia.

Hari menyatakan kasus ini diduga melibatkan jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang terorganisir. "Kami sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana serta mengungkap 'pemain besar' atau aktor intelektual dibalik tersangka AS, dan memutus rantai perdagangan dan penyelundupan satwa liar di wilayah pantai timur Sumatera," ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |